Minggu, 24 Mei 2015



Pengertian dan Macam - Macam Hak Asasi Manusia ( HAM )
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Jumat, 22 Mei 2015

HAM




Pengertian dan Macam - Macam Hak Asasi Manusia ( HAM )
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Jumat, 24 April 2015

yakinlah tidak ada sabar yang sia-sia.

Kamis, 23 April 2015

tulisan seorang sahabat
kau berkata kau mnyukai hujan,tp kau mnggunakan payung saat berjalan dibawahnya. kau berkta kau mnyukai matahari, tp kau berteduh saat ia bersinar. itulah sbabnya aku takut ktika kau mnyatakan mncintaiku.

Selasa, 10 Juni 2008

Selasa, 20 November 2007

tugas TIK kelas XI IPS SMA LINTAU

BUATLAH RESUME DARI MATERI-MATERI DI BAWAH INI
Halaman
Kata Pengantar.........................................................................................................
Daftar Isi..................................................................................................................
BAB I. SELUK BELUK DAN PERKEMBANGAN INTERNET....................
1. Perbedaan antara LAN, MAN dan WAN........................................
2. Istilah-istilah internet paling tidak 35 buah.......................................
3. Sejarah Internet...................................................................................
4. Fasilitas di Internet.............................................................................
5. Perangkat keras untuk mengakses Internet........................................
6. Jenis-jenis akses internet...................................................................
7. Contoh-contoh web browser yg terkenal saat ini...............................

BAB II. LAYANAN WORLD WIDE WEB (WEB)
1. Pengertian dan perbedaan antara Internet dengan WWW................
2. Apa itu Browser dan Browsing ?..........................................................
3. Deskripsikan langkah-langkah untuk mengakses situs Web……….
4. Apa itu Search Engine ?.....................................................................
5. Salin kembali situs-situs yang sudah anda cari....................................

BAB III. SURAT ELEKTRONIK
1. Deskripsikan apa itu E-mail ?............................................................
2. Kuntungan dan kelemahan pemakaian E-mail..................................
3. Jelaskan analogi kotak pos dengan mail box di Internet..................
4. Jika memungkinkan buatlah e-mail anda masing-masing................
5. Sebagai bahan praktek kirimkan e-mail anda ke alamat e-mail ini: fahrii123@yahoo.com.........................................................................

BAB IV. CHATTING
1. Deskripsikanlah apa itu Chatting?........................................................
2. Tuliskanlan istilah-istilah dan simbol-simbol emosi dalam Chatting..
3. Apa yang anda ketahui dengan mIRC dan YahooMessenger?..........


KETENTUAN:
1. Tugas ini dibuat pada double polio
2. Tugas ini tidak boleh diketik / harus tulisan tangan sendiri
3. Tugas ini dikumpulkan pada saat mulai belajar sehabis lebaran


Selamat bekerja semoga ilmu yang anda pelajari ada manfaatnya
September 2007

PREDIKSI SOAL UJIAN SEMESTER I 2007/2008

PREDIKSI SOAL UJIAN SEMESTER I 2007/2008
KWN KELAS X SMA 1 LINTAU BUO
1
Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri disebut dengan:
a.
suku bangsa
d.
pemerintah
b.
bangsa
e.
Syarat suatu negara
c
negara
2
Sebelum pembentukan Bangsa Indonesia, dahulu sudah ada kelompok-kelompok sosial
yang disebut bangsa, tetapi setelah pembentukan Bangsa Indonesia, kelompok-kelompok
sosial tersebut berubah nama dengan:
a.
Suku bangsa
d.
pemerintah
b.
bangsa
e.
Syarat suatu negara
c.
negara
3
Untuk memelihara kesetiakwanan sosial kelompok, suku bangsa itu biasanya mengem-
bangkan simbol-simbol yang selain diyakini kebenarannya, juga mudah dikenal seperti
dibawah ini kecuali:
a.
bahasa
d.
budaya
b.
adat-istiadat
e.
bangsa
c.
agama
4
Mengenai asal mula munculnya negara, ada beberapa teori yang dapat diajukan, diantar-
nya teori yang mengatakan bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menga-
lahkan rombongan manusia lain, teori ini disebut dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
5
Teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, teori ini
dinamakan dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Ketuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
6
Teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap
sebagai makhluk sosial dan juga makhluk politik, oleh karena itu manusia ditakdirkan
untuk hidup bernegara. Teori ini disebut:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
7
Teori yang menganggap bahwa berdasarkan renungan-renungan tentang negara , memikir-
kan bagaimana negara itu seharusnya ada, teori ini disebut dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
8
Ada beberapa pendapat tentang unsur-unsur yang membentuk negara. Oppenheim-Lauter
pacht menyatakan bahwa unsur-unsur negara terdiri atas:
a.
Rakyat, wilayah tertentu
d.
rakyat
b.
Rakyat, wilayah tertentu, pemerin
e.
wilayah dan pemerintahan
tahan yg berdaulat
c.
Rakyat, pemerintahan, wilayah
tertentu, pengakuan luar negeri
9
Unsur-unsur negara yang dikemukakan oleh Oppenheim-Lauter Pachjt tersebut disebut
dengan:
a.
unsur kognitif
d.
unsur komunikatif
b.
unsur deklaratif
e.
unsur legislatif
c.
unsur konstitutif
10
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur mutlak untuk terbentuknya negara
Pengakuan dari negara lain itu disebut dengan:
a.
unsur kognitif
d.
unsur komunikatif
b.
unsur deklaratif
e.
unsur legislatif
c.
unsur konstitutif
11
Hanya negara yang dapat menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa me-
ngenai tingkah laku orang-orang yang berada dalam wilayah kekuasaanya yang harus
dipatuhi setiap orang, ini merupakan salah satu:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
12
Hanya negara yang mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masya-
rakat, ini juga merupakan salah satu dari:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
13
Kekuasan mengatur yang dimiliki oleh negara dapat meliputi semua orang atau warga -
dalam batas-batas kekuasaanya, ini merupakan salah satu dari:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
14
Negara yang dijajah oleh negara lain sehingga urusan politik, hukum, dan pemerintahan
masih tergantung pada negara yang menjajahnya ini salah satu bentuk kenegaraan yakni:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
perwalian
c.
protektorat
15
Daerah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II serta berada
di bawah naungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang, ini bentuk
kenegaraan:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
16
Negara bekas jajahan Inggris yang telah mardeka dan berdaulat serta, mengakui raja
Inggris sebagai rajanya, ini bentuk kenegaraan:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
17
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas dua jenis yakni:
a.
hukum tertulis dan tidak tertulis
d.
hukum objektif dan subjektif
b.
hukum privat dan hukum publik
e.
hukum nasional dan internasional
c.
hukum materil dan hukum formil
18
Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan atas dua jenis yakni:
a.
hukum tertulis dan tidak tertulis
d.
hukum umum dan hukum khusus
b.
hukum privat dan hukum publik
e.
hukum nasional dan internasional
c.
hukum materil dan hukum formil
19
Hukum materil dan hukum formil adalah pembedaan hukum berdasarkan:
a.
kekuatan berlaku atau sifatnya
d.
berdasarkan bentuknya
b.
berdasarkan fungsinya
e.
berdasarkan sumbernya
c.
berdasarkan hubungan yg diaturnya
20
Hukum mengatur atau hukum volunter serta hukum memaksa atau hukum kompulser
adalah pembagian hukum menurut:
a.
kekuatan berlaku atau sifatnya
d.
berdasarkan bentuknya
b.
berdasarkan fungsinya
e.
berdasarkan sumbernya
c.
berdasarkan hubungan yg diaturnya
21
Tujuan negara adalah untuk menciptakan kekuasan negara yang sebesar-besarnya
ini pendapat dari:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
22
Policy making dan Policy Excecuting ini merupakan fungsi negara menurut:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
23
Fungsi legislatif, eksekutif dan fungsi federatif, ini merupakan fungsi negara menurut:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
24
Harold J.Laski, Roger H.Soltow, Max Weber, George Jellinek ini diantara tokoh yang
mengemukakan pengertian dari:
a.
tujuan negara
d.
bentuk negara
b.
fungsi negara
c.
sifat negara
c.
pengertian negara
25
Contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara atau pemerintah terhadap warga
negaranya adalah kasus:
a.
Daerah Operasi Militer (DOM)
d.
Kerusuhan Ambon
b.
Marsinah
c.
Kerusuhan Poso
c.
Munir
26
Tindakkan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM harus dihentikan, karena
HAM…..
a.
merupakan hak dasar kehidupan
d.
sebagai wadah untuk berlindung
manusia
e.
telah diakui oleh PBB
b.
Dilindungi oleh berbagai aturan
c.
telah diakui oleh berbagai negara
27
Gabungan dua negara atau lebih yang telahmardeka dan berdaulat, yang dipimpin oleh
kepala negara
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
28
Hukum tertulis dibedakan atas:
a.
hukum tertulis yang dikodifikasikan
d.
hukum materil dan formil
dan yg tidak dikodifikasikan
e.
hukum ius constitutum dan ius constituendum
b.
hukum privat dan publik
c.
hukum memaksa dan hukum
mengatur
29
Peradilan nasional yang diselenggarakan negara Indonesia terdiri atas, kecuali:
a.
peradilan umum
d.
peradilan tata usaha negara
b.
peradilan agama
agama
e.
peradilan banding
c.
peradilan militer
30
Dalam pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelanggaran hak azazi manu-
sia berat meliputi:
a.
kejahatan genosida dan kejahatan
d.
kejahatan apartheid
terhadap kemanusiaan
e.
penghilangan orang secara paksa
b.
penyiksaan dan perkosaan
c.
Penganiayaan
31
Negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat, disebut:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
32
Instrumen HAM dapat dibedakan menjadi:
a.
Instrumen nasional HAM dan
d.
Tap MPR
Internasional
e.
UU No 39/1999 dan UU No 26/2000
b.
piagam PBB dan UUD
c.
piagam PBB
33
Pada umumnya, pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan
lahirnya:
a.
Magna Charta
d.
lahirnya piagam Madinah
b.
Lahirnya UUD 45
e.
Piagam Jakarta
c.
Lahirnya piagam PBB
33
UU No 39 Tahun 1999 mengatur tentang:
a.
Pengadilan HAM
d.
Kantor Mentri Negara HAM
b.
HAM
e.
Pembentukan departemen kehakiman
c.
KOMNAS HAM
34
Sedangkan UU No 26/2000 mengatur tentang:
a.
Pengadilan HAM
d.
Kantor Mentri Negara HAM
b.
HAM
e.
Pembentukan departemen kehakiman
c.
KOMNAS HAM
35
Aristoteles, Marsilius, Ibnu Khaldum, Jean Bodoin, H,J Laski adalah tokoh yang mengemu
kakan :
a.
Fungsi negara
d.
sifat negara
b.
Definisi negara
e.
bentuk negara
c.
tujuan negara
36
Manusia itu adalah makhluk yang mulia karna ia dilengkapi dengan:
a.
rasa
d.
Instink
b.
karsa
e.
naluri
c.
akal
37
Manusia itu merupakan satu kesatuan antara:
a.
jasmani dan perasaan
d.
jasmani dan rohani
b.
Rohani dan fisik
e.
Rohani dan karsa
c.
karsa dan rasa
38
Dibawah ini merupakan teori-teori, menganai asal mula munculnya negara, kecuali:
a.
teori kenyataan
d.
teori organis
b.
teori ketuhanan
e.
teori ilmiah
c.
teori perjanjian
39
Secara umun ada 4 unsur terbentuknya negara, kecuali:
a.
pemerintah
d.
wilayah
b.
rakyat
e.
kekayaan alam
c.
pengakuan luar negeri
40
Soenarko, G.Pringgodigdo, R,Joko Sutono adalah tokoh yg mengemukakan :
a.
Fungsi negara
d.
sifat negara
b.
Definisi negara
e.
bentuk negara
c.
tujuan negara