BUATLAH RESUME DARI MATERI-MATERI DI BAWAH INI
Halaman
Kata Pengantar.........................................................................................................
Daftar Isi..................................................................................................................
BAB I. SELUK BELUK DAN PERKEMBANGAN INTERNET....................
1. Perbedaan antara LAN, MAN dan WAN........................................
2. Istilah-istilah internet paling tidak 35 buah.......................................
3. Sejarah Internet...................................................................................
4. Fasilitas di Internet.............................................................................
5. Perangkat keras untuk mengakses Internet........................................
6. Jenis-jenis akses internet...................................................................
7. Contoh-contoh web browser yg terkenal saat ini...............................
BAB II. LAYANAN WORLD WIDE WEB (WEB)
1. Pengertian dan perbedaan antara Internet dengan WWW................
2. Apa itu Browser dan Browsing ?..........................................................
3. Deskripsikan langkah-langkah untuk mengakses situs Web……….
4. Apa itu Search Engine ?.....................................................................
5. Salin kembali situs-situs yang sudah anda cari....................................
BAB III. SURAT ELEKTRONIK
1. Deskripsikan apa itu E-mail ?............................................................
2. Kuntungan dan kelemahan pemakaian E-mail..................................
3. Jelaskan analogi kotak pos dengan mail box di Internet..................
4. Jika memungkinkan buatlah e-mail anda masing-masing................
5. Sebagai bahan praktek kirimkan e-mail anda ke alamat e-mail ini: fahrii123@yahoo.com.........................................................................
BAB IV. CHATTING
1. Deskripsikanlah apa itu Chatting?........................................................
2. Tuliskanlan istilah-istilah dan simbol-simbol emosi dalam Chatting..
3. Apa yang anda ketahui dengan mIRC dan YahooMessenger?..........
KETENTUAN:
1. Tugas ini dibuat pada double polio
2. Tugas ini tidak boleh diketik / harus tulisan tangan sendiri
3. Tugas ini dikumpulkan pada saat mulai belajar sehabis lebaran
Selamat bekerja semoga ilmu yang anda pelajari ada manfaatnya
September 2007
Selasa, 20 November 2007
tugas TIK kelas XI IPS SMA LINTAU
Diposting oleh bloggeralfahri.com di 17.35 3 komentar
PREDIKSI SOAL UJIAN SEMESTER I 2007/2008
PREDIKSI SOAL UJIAN SEMESTER I 2007/2008
KWN KELAS X SMA 1 LINTAU BUO
1
Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri disebut dengan:
a.
suku bangsa
d.
pemerintah
b.
bangsa
e.
Syarat suatu negara
c
negara
2
Sebelum pembentukan Bangsa Indonesia, dahulu sudah ada kelompok-kelompok sosial
yang disebut bangsa, tetapi setelah pembentukan Bangsa Indonesia, kelompok-kelompok
sosial tersebut berubah nama dengan:
a.
Suku bangsa
d.
pemerintah
b.
bangsa
e.
Syarat suatu negara
c.
negara
3
Untuk memelihara kesetiakwanan sosial kelompok, suku bangsa itu biasanya mengem-
bangkan simbol-simbol yang selain diyakini kebenarannya, juga mudah dikenal seperti
dibawah ini kecuali:
a.
bahasa
d.
budaya
b.
adat-istiadat
e.
bangsa
c.
agama
4
Mengenai asal mula munculnya negara, ada beberapa teori yang dapat diajukan, diantar-
nya teori yang mengatakan bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menga-
lahkan rombongan manusia lain, teori ini disebut dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
5
Teori yang menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial kenegaraan tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, teori ini
dinamakan dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Ketuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
6
Teori yang menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap
sebagai makhluk sosial dan juga makhluk politik, oleh karena itu manusia ditakdirkan
untuk hidup bernegara. Teori ini disebut:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
7
Teori yang menganggap bahwa berdasarkan renungan-renungan tentang negara , memikir-
kan bagaimana negara itu seharusnya ada, teori ini disebut dengan:
a.
Teori perjanjian
d.
teori organis
b.
teori Keuhanan
e.
teori daluwarsa.
c.
teori penaklukan
8
Ada beberapa pendapat tentang unsur-unsur yang membentuk negara. Oppenheim-Lauter
pacht menyatakan bahwa unsur-unsur negara terdiri atas:
a.
Rakyat, wilayah tertentu
d.
rakyat
b.
Rakyat, wilayah tertentu, pemerin
e.
wilayah dan pemerintahan
tahan yg berdaulat
c.
Rakyat, pemerintahan, wilayah
tertentu, pengakuan luar negeri
9
Unsur-unsur negara yang dikemukakan oleh Oppenheim-Lauter Pachjt tersebut disebut
dengan:
a.
unsur kognitif
d.
unsur komunikatif
b.
unsur deklaratif
e.
unsur legislatif
c.
unsur konstitutif
10
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur mutlak untuk terbentuknya negara
Pengakuan dari negara lain itu disebut dengan:
a.
unsur kognitif
d.
unsur komunikatif
b.
unsur deklaratif
e.
unsur legislatif
c.
unsur konstitutif
11
Hanya negara yang dapat menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa me-
ngenai tingkah laku orang-orang yang berada dalam wilayah kekuasaanya yang harus
dipatuhi setiap orang, ini merupakan salah satu:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
12
Hanya negara yang mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masya-
rakat, ini juga merupakan salah satu dari:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
13
Kekuasan mengatur yang dimiliki oleh negara dapat meliputi semua orang atau warga -
dalam batas-batas kekuasaanya, ini merupakan salah satu dari:
a.
sifat memaksa dari negara
d.
sifat mencakup semua dari negara
b.
bentuk dari negara
e.
sifat monopoli dari negara
c.
tujuan negara
14
Negara yang dijajah oleh negara lain sehingga urusan politik, hukum, dan pemerintahan
masih tergantung pada negara yang menjajahnya ini salah satu bentuk kenegaraan yakni:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
perwalian
c.
protektorat
15
Daerah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II serta berada
di bawah naungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang, ini bentuk
kenegaraan:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
16
Negara bekas jajahan Inggris yang telah mardeka dan berdaulat serta, mengakui raja
Inggris sebagai rajanya, ini bentuk kenegaraan:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
17
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas dua jenis yakni:
a.
hukum tertulis dan tidak tertulis
d.
hukum objektif dan subjektif
b.
hukum privat dan hukum publik
e.
hukum nasional dan internasional
c.
hukum materil dan hukum formil
18
Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan atas dua jenis yakni:
a.
hukum tertulis dan tidak tertulis
d.
hukum umum dan hukum khusus
b.
hukum privat dan hukum publik
e.
hukum nasional dan internasional
c.
hukum materil dan hukum formil
19
Hukum materil dan hukum formil adalah pembedaan hukum berdasarkan:
a.
kekuatan berlaku atau sifatnya
d.
berdasarkan bentuknya
b.
berdasarkan fungsinya
e.
berdasarkan sumbernya
c.
berdasarkan hubungan yg diaturnya
20
Hukum mengatur atau hukum volunter serta hukum memaksa atau hukum kompulser
adalah pembagian hukum menurut:
a.
kekuatan berlaku atau sifatnya
d.
berdasarkan bentuknya
b.
berdasarkan fungsinya
e.
berdasarkan sumbernya
c.
berdasarkan hubungan yg diaturnya
21
Tujuan negara adalah untuk menciptakan kekuasan negara yang sebesar-besarnya
ini pendapat dari:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
22
Policy making dan Policy Excecuting ini merupakan fungsi negara menurut:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
23
Fungsi legislatif, eksekutif dan fungsi federatif, ini merupakan fungsi negara menurut:
a.
Goodnow
d.
Harol J.Laski
b.
John Locke
e.
Roger H.Soltau
c.
Shang Yang
24
Harold J.Laski, Roger H.Soltow, Max Weber, George Jellinek ini diantara tokoh yang
mengemukakan pengertian dari:
a.
tujuan negara
d.
bentuk negara
b.
fungsi negara
c.
sifat negara
c.
pengertian negara
25
Contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara atau pemerintah terhadap warga
negaranya adalah kasus:
a.
Daerah Operasi Militer (DOM)
d.
Kerusuhan Ambon
b.
Marsinah
c.
Kerusuhan Poso
c.
Munir
26
Tindakkan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM harus dihentikan, karena
HAM…..
a.
merupakan hak dasar kehidupan
d.
sebagai wadah untuk berlindung
manusia
e.
telah diakui oleh PBB
b.
Dilindungi oleh berbagai aturan
c.
telah diakui oleh berbagai negara
27
Gabungan dua negara atau lebih yang telahmardeka dan berdaulat, yang dipimpin oleh
kepala negara
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
28
Hukum tertulis dibedakan atas:
a.
hukum tertulis yang dikodifikasikan
d.
hukum materil dan formil
dan yg tidak dikodifikasikan
e.
hukum ius constitutum dan ius constituendum
b.
hukum privat dan publik
c.
hukum memaksa dan hukum
mengatur
29
Peradilan nasional yang diselenggarakan negara Indonesia terdiri atas, kecuali:
a.
peradilan umum
d.
peradilan tata usaha negara
b.
peradilan agama
agama
e.
peradilan banding
c.
peradilan militer
30
Dalam pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelanggaran hak azazi manu-
sia berat meliputi:
a.
kejahatan genosida dan kejahatan
d.
kejahatan apartheid
terhadap kemanusiaan
e.
penghilangan orang secara paksa
b.
penyiksaan dan perkosaan
c.
Penganiayaan
31
Negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat, disebut:
a.
dominion
d.
koloni
b.
uni
e.
Trustee
c.
protektorat
32
Instrumen HAM dapat dibedakan menjadi:
a.
Instrumen nasional HAM dan
d.
Tap MPR
Internasional
e.
UU No 39/1999 dan UU No 26/2000
b.
piagam PBB dan UUD
c.
piagam PBB
33
Pada umumnya, pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan
lahirnya:
a.
Magna Charta
d.
lahirnya piagam Madinah
b.
Lahirnya UUD 45
e.
Piagam Jakarta
c.
Lahirnya piagam PBB
33
UU No 39 Tahun 1999 mengatur tentang:
a.
Pengadilan HAM
d.
Kantor Mentri Negara HAM
b.
HAM
e.
Pembentukan departemen kehakiman
c.
KOMNAS HAM
34
Sedangkan UU No 26/2000 mengatur tentang:
a.
Pengadilan HAM
d.
Kantor Mentri Negara HAM
b.
HAM
e.
Pembentukan departemen kehakiman
c.
KOMNAS HAM
35
Aristoteles, Marsilius, Ibnu Khaldum, Jean Bodoin, H,J Laski adalah tokoh yang mengemu
kakan :
a.
Fungsi negara
d.
sifat negara
b.
Definisi negara
e.
bentuk negara
c.
tujuan negara
36
Manusia itu adalah makhluk yang mulia karna ia dilengkapi dengan:
a.
rasa
d.
Instink
b.
karsa
e.
naluri
c.
akal
37
Manusia itu merupakan satu kesatuan antara:
a.
jasmani dan perasaan
d.
jasmani dan rohani
b.
Rohani dan fisik
e.
Rohani dan karsa
c.
karsa dan rasa
38
Dibawah ini merupakan teori-teori, menganai asal mula munculnya negara, kecuali:
a.
teori kenyataan
d.
teori organis
b.
teori ketuhanan
e.
teori ilmiah
c.
teori perjanjian
39
Secara umun ada 4 unsur terbentuknya negara, kecuali:
a.
pemerintah
d.
wilayah
b.
rakyat
e.
kekayaan alam
c.
pengakuan luar negeri
40
Soenarko, G.Pringgodigdo, R,Joko Sutono adalah tokoh yg mengemukakan :
a.
Fungsi negara
d.
sifat negara
b.
Definisi negara
e.
bentuk negara
c.
tujuan negara
Diposting oleh bloggeralfahri.com di 17.01 0 komentar
Minggu, 18 November 2007
resume kwn kelas X sma
BAB I
MASYARAKAT POLITIK
1. INDIKATOR PERTAMA KEBERADAAN MANUSIA SEBAGAI INSAN POLITIK
Insan = Manusia
--------- Yunani-------- Polis------------kota/negara kota
Politik ----------- Arab -------- Siyasah--------- cerdik atau bijaksana
-----------Inggris--------politics---------
---------- Sehari-hari:
* Sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan
* Arena untuk memperjuangkan kepentingan
* Gelanggang tempat terjadinya persaingan kepentingan
* Keseluruhan kegiatan yang menyangkut masalah memprebutkan dan mempertahankan kekuasaan dalam negara.
* Arena untuk bekerjasama demi meraih tujuan bersama, melalui kegiatan bersama.
Jadi Insan Politik Adalah: Individu yang melakukan kegiatan politik dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ia berperan dalam pengambilan berbagai keputusan politik untuk menentukan kebijakan penguasa negara/pemerintah, ikut mempertahankan kekuasaan negara, atau menentang kekuasaan negara, ia melaksanakan hak dan kewajiban politik sebagai warga negara.
Insan Politik yang Demokratis:
1. Tidak mengedepankan kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya.
2. Selalu siap bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan.
3. Punya kepedulian yang tinggi untuk kepentingan bersama.
4. Ada kemauan untuk saling memahami, walau punya kepentingan yang berbeda.
PARTISIPASI POLITIK
Bentuk partisipasi politik dapat dilakukan dari kegiatan sbb:
1. Terbentuknya orpol dan ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
2. Lahirnya LSM sebagai kontrol sosial dan pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
3. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih, misalnya: berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota perwakilan rakyat, dsb.
4. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya: melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi.
Ingat: Menyampaikan keberatan terhadap sebuah rancangan kebijakan juga termasuk partispasi pilitik.
Bentuk-bentuk partisipasi politik dapat dibedakan jadi kegiatan politik konvensional dan Nonkonvensional ( GABRIEL ALMOND)
KONVENSIONAL
NONKONVENSIONAL
- Pemberian suara (Voting)
- Diskusi kelompok
- Kegiatan kampanye
- Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
- Komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif
- Pengajuan petisi
- Berdemontrasi
- Konfrontasi
- Mogok
- Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda (perusakan, pemboman, dan pembakaran)
- Tindakan kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan)
- Perang gerilya/revolusi
2. INDIAKTOR KE DUA CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK
1. PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat berasal dari:
* Bahasa Arab ------- Syakara ----- Ikut serta/berpartisipsi
* Bahasa Inggris ------- Society -------- Kawan
* Bahasa Latin ------- Socius ---------- Kawan
MASYARAKAT ADALAH: Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi sesuai dengan sistem adat istiadat tertentu yang sifatnya berkesinambungan, dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
2. PENGERTIAN MASYARAKAT MENURUT AHLI:
1. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
2. Harold J. Laski
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Dengan kata lain masyarakat dapat dikatakan mencakup semua hubungan dan kelompok dalam suatu wilayah.
SYARAT-SYARAT SUATU KESATUAN MANUSIA DAPAT DISEBUT MASYARAKAT
1. Sekumpulan manusia yang saling berinteraksi antara warganya.
Punya pola-pola tingkah laku yang mantap dan khas yang meliputi hampir semua aspek Kehidupan (adat istiadat, norma-norma, hukum, aturan yang khas)
Seluruh pola prilaku harus kontinius
Memiliki rasa identitas yang khusus dan kuat serta mengikat semua warga.
CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK:
Terdapat kelompok yang memerintah dan kelompok yang diperintah.
Ada system pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Ada lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan sistem pemerintahan
Memiliki tujuan yang mengikat seluruh anggota masyarakat.
Dapat menerima perbedaan pendapat yang ada
MASYARAKAT POLITIK ADALAH: Masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara. Misalnya, mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara, partai poilitik, tata cara pemilihan badan legislative (parlemen, DPR), tata cara pemilihan dan penetapan Presiden.(Lembaga eksekutif)
Dalam kehidupan Kenegaraan (system Politik) umumnya dikenal dua tata kehidupan politik ( 2 lembaga politik)
Suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada. Seperti : MPR, DPR, BPK, MA, PRESIDEN
Infrastruktur politik, yaitu suasana kehidupan politik rakyat/struktur politik kemasyarakatan. Artinya ,segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam kegiatannya dapat mempengaruhi baik secara lansung maupun tidak lansung terhadap kebijakan lembaga–lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasan masing-masing. Misalnya: parpol, pressure group, interest group, alat komunikasi politik, tokoh politik.
PARTAI POLITIK
Pengertian Partai Politik
Kata Partai Politik merupakan terjemahan dari political party, yang berasal dari kata part, yang berarti bagian. Secara umum, partai politik berarti suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan berbagai kebijaksanaan mereka.
Pengertian Partai politik menurut beberapa ahli:
1. Prof. Miriam Budiarjo. partai politik yaitu suatu kelompok orang yang terorganisir, dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama.
2. Carl J. Friedrick. Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemeritahan.
3. R.H. Soltau. Partai politik adalah sekelompok warga negara yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai satu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijaksanaan umum.
4. Sigmund Neuman. Partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha menguasai persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
5. Mac Iver. Partai politik merupakan suatu kumpulan untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara–cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD.
FUNGSI PARTAI POLITIK
1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
3. Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik
4. Sebagai sarana pengatur konflik
5. sebagai sarana pembuatan kebijakan.
FUNGSI PARTAI POLITIK (Prof. Miriam Budiarjo)
1. Menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah.
Mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk sosial.
Mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan.
Mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat negara
FAKTOR PENDORONG ORANG MEDIRIKAN PARPOL
Adanya persamaan kepentingan, misalnya golongan buruh mendirikan partai buruh.
Adanya persamaan cita-cita politik, misalnya golongan nasionalis mendirikan parai nasionalis, golongan sosialis mendirikan partai sosialis.
Persamaan keyakinan agama, Partai Islam, Partai Katholik
JENIS-JENIS KELOMPOK KEPENTINGAN
KELOMPOK ANOMIK
Kelompok ini terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik.
KELOMPOK NON-ASSOSIASIONAL
Kelompok ini berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentinganya berdasarkan situasi.
KELOMPOK INSTITUSIONAL
Kelompok ini bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial.
KELOMPOK ASOSIASIONAL
Kelompok ini menyatakan kepentingannya secara khusus, memakai tenaga frofesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
3. INDIKATOR KE TIGA
DINAMIKA POLITIK INDONESIA
1. PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949 )
Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang terdapat dalam ajaran Trias Politica yang diajarkan oleh Montesqueu. UUD 45 lebih cendrung menganut azas pembagian kekuasaan, yang dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan yang lain.
Lembaga-lembaga negara tersebut adalah:
1) Legislatif yang dilaksanakan oleh DPR
2) Konsultatif yang dijalankan oleh DPA
3) Yudikatif dijalankan oleh MA
4) Eksekutif yang dilakukan oleh DPR
5) Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif (mengontrol) atau kekuasaan audittatif (memeriksa), yang dijalankan oleh BPK
Pada priode ini dapat dideskripsikan sbb:
1) Dari tanggal 18 Agustus 1945 s/d 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh satu badan atau lembaga yaitu presiden dibantu oleh KNIP.
2) Tanggal 16 Oktober 1945 keluar maklumat wakil presiden No.X yang isinya:
[ Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majlis Permusyawaratan Rakyat dan DPR, diserahi kekuasaan legislatif.
[ Bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari, berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka serta bertanggug jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan keluarnya maklumat No.X ini, maka kedudukan Komite Nasional berubah, dari badan yang bertugas membantu presiden menjadi:
1) Bada legislatif (DPR), bersama-sama Presiden membuat undang-undang.
2) Badan yang ikut serta menetapkan GBHN (tugas MPR)
3) Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNIP)
Jadi dengan keluarnya maklumat ini presiden tidak lagi memegang kekuasaan yang luar biasa. Dengan kata lain sudah ada dua badan yakni badan legislatif (KNIP) dan eksekutif (presiden)
3) Untuk mendorong kearah kabinet parlementer, atas usul BP-KNIP pada Tanggal 3 Nopember 1945 Keluar lagi maklumat pemerintah yang pokok isinya adalah: agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum dilansungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946. Maklumat inilah yang menjadi dasar banyak partai atau multipartai
4) Sebagai tindak lanjut maklumat wakil presiden No.X /1945, kemudian keluarlah maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 tentang susunan Kabinet berdasarkan sistem parlementer. Sejak saat itu, tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari kabinet presidensial ke Kabinet parlementer. Dengan demikian kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ketangan PM.
2. PRIODE KONSTITUSI RIS 1949 (27 DESEMBER 1949 S/D 17 AGUSTUS 1950)
Pergeseran politik Indonesia kembali mengalami dinamika sejak diberlakukan Konstitusi RIS 1949 yang menerapkan parlementarisme dengan federalisme.
Menurut pasal ayat 1 Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah Federasi atau serikat dengan bentuk pemerintahan republik. Serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahannya parlementer dengan menggunakan Kabinet parlementer.
Dalam sistem ini, Dewan Menteri (Kabinet) dipimpin oleh seorang PM, dewan menteri baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen. Sebaliknya presiden sebagai kepala negara, tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pemerintahan. Pelaksanaan pemeritahan dilakukan oleh Perdana Menteri dan para menteri.
Alat perlengkapan RIS, terdiri atas: Presiden, para menteri, senat, DPR, MA, DPK. Parlemen RIS terdiri atas dua badan (sistem bikameral) yaitu senat dan DPR.
3. PRIODE BERLAKUNYA UUDS 1950 ( 17 AGUSTUS 1950 S/D 5 JULI 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1945, RIS resmi bubar dan negara Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950. Menurut Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950, negara Indonesia berbentuk kesatuan, sehingga tidak terdapat negara-negara bagian lagi, sedangkan bentuk pemerintahan negara adalah Republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang Perda Menteri. Pada tanggal 29 September 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diikuti oleh 28 partai dan pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.
4. PRIODE DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
Dinamika politik pada era Orde Lama, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Keluarnya dektrit Presiden 5 juli 1959 telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945.
2) Dekrit Presiden 5 Juli 1959, selain didukung oleh Angkatan Darat dan Mahkamah Agung, juga banyak didukung oleh rakyat karena kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat UUD yang baru.
3) Situasi politik pada masa era demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling memanfaatkan, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno memerlukan PKI Untuk menghadapi Agkatan Darat yang berubah menjadi kekuatan politik yang menyaingi kekuasaan Soekarno, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan Agkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya dalam politik.
4) Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum di dalam TAP MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ’musyawarah mupakat’. Jika mupakat bulat tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan.
5) Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi sangat lemah, sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh, DPR yang dibentuk melalui pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960, sebagai pengganti, DPR-GR yang dibentuk lebih banyak sekadar memberikan legitimasi atas keinginan-keiginan presiden.
6) Presiden mengontrol semua spektrum politik nasional. Untuk mendukung gagasan-gagasan politiknya, presiden menggunakan DPA yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberikan pertimbangan lebih dahulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.
7) Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap pancasila dan UUD 1945.
· Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi Nasakom (Nasionalis, agama, komunis)
· Pelaksanaan demokrasi terpimpin cedrung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/Pemimpin Besar Revolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan Presiden (Penpres). Misalnya, pembentukan MPRS dengan Penpres No.2/1959, DPAS dengan Penpres No.3/1959, dan DPR-GR dengan Penpres No 3/1960.
· MPR melalui keketapan MPRS No.III/MPRS/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
· Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR. Kemudian dibentuklah DPR-GR tanpa melalui pemilu.
· Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960, karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggran ybs.
· Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPRS) dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden.
· Kaburnya politik luar negeri yang bebas dan aktif menjadi “politik poros-porosan “. Akibat selanjutnya adalah terjadi konfrontasi dengan Malaysia, dengan puncaknya Indonesia keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 (masuk kembali pada tanggal 28 September 1966).
· Manipol USDEK (manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR.
· Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh.
5. PRIODE ORDE BARU ( 1966-1998)
Dinamika politik pada era Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yaitu banyaknya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan ormas-ormas onderbow parpol yang hidup dalam tekanan selama era demokrasi terpimpin sehingga melahirkan Tri Tura.
2) Pemerintahan Orde Baru lebih memperioritaskan pembangunan ekonomii dan pada sisi lain rezim ini berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Namun mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
3) Pada awal pemerintahan Orde Baru,Parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun kemudian berubah menjadi pemerintahan yang otoritarian.
4) Kemenangan Golkar pada tahun 1971 mengurangi opossi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena golkar sangat dominan, sementara partai-partai lain berada dibawah pengawasan/kotrol pemerintah. Kemenangan ini juga mengantarkan golkar menjadi partai hegemonik yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim Orde Baru untuk mendominasi semua proses politik.
5) Pada tahun 1973 pemerintah memaksakan penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 ke dalam dua parpol, yaitu PPP yang menggabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Penggabungan ini mengakibatkan merosotnya perolehan kedua partai pada pemilu 1974, sementara Golkar mendominasi perolehan suara.
6) Selama Orde Baru berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Anggota DPR selalu dibayang-bayangi oleh mekanisme Recall, sementara parpol tidak mempunyai otonomi internal.
7) Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah. Kehidupan Pers selalu dibayang-bayangi oleh pencabutan SIUPP. Sementara rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktifitas sosial dan politik tanpa izin dari negara. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan kontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah Soeharto yang sangat dominan.
6. PRIODE ERA REFORMASI (1998-SEKARANG)
Setelah Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Pada masa reformasi bangsa Indonesia mulai menata kembali kehidupan politik menuju kehidupan politik demokratis. Dinamika politik pada era reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Kebijaksanaan pemerintah yang memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pedapat secara lisan maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Misalnya, dikeluarkan UU No. 2/1999 dan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik.
2) Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan beranggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No.30/2002 tentang pembentukan Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK)
3) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif yang cendrung lebih seimbang dan proporsional.
4) Lembaga tertinggi negara MPR telah berani mengambil langkah-langkah politik melalui pelaksanaan sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report) semua lembaga tinggi negara, amandemen terhadap UUD 1945, pemisahan jabatan antara ketua DPR dan MPR.
5) Media massa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan untuk dicabut surat izin penerbitannya. Bahkan insan wartawan diberikan kebebasan pula untuk membentuk organisasi profesi sesuai dengan aspirasi dan tujuannya.
6) Adanya pembatasan jabatan presiden, dan untuk pemilu 2004 presiden dan wakil presiden dipilih lansung oleh rakyat bukan oleh anggota MPR lagi. Demikian juga untuk anggota legislatif mereka telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
INDIKATOR KE EMPAT CARA-CARA BERPOLITIK / JENIS-JENIS PRILAKU POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
1) CARA BERPOLITIK RADIKAL.
Sikap politik radikal, yaitu sikap yang tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubah situasi dan kondisi secara dratis sampai ke akar-akarnya, bila perlu dengan cara kekerasan.
2) CARA BERPOLITIK LIBERAL.
Cara berpolitik liberal merupakan cara berpolitik yang cendrung menghormati dan menghargai kebebasan setiap orang.
3) CARA BERPOLITIK MODERAT.
Cara berpolitik moderat, cendrung bersikap lunak dan demokratis meskipun menghendaki adanya suatu perubahan, tetapi mau menghargai pendapat dan pandangan pihak lain. Sikap moderat ini lebih bersifat kooperatif dalam mencapai tujuan.
4) CARA BERPOLITIK STATUS QUO.
Adalah sikap politik yang tidak menghendaki adanya perubahan situasi dan kondisi yang ada demi kepentingan suatu rezim yang sedang berkuasa.
5) CARA BERPOLITIK REAKSIONER.
Merupakan pencerminan sikap yang timbul sebagai reaksi terhadap keadaan sekarang yang tidak memuaskan dan ingin kembali pada keadaan masa lampau yang dianggap lebih baik. Cara pandang politik reaksioner juga tidak menghendaki adanya perubahan, bahkan masih mengagungkan kehidupan politik masa silam.
6) CARA BERPOLITIK KONSERVATIF.
Merupakan perwujudan sikap politik yang sudah merasa puas dengan keadaan yang ada sekarang, karena dianggap sudah mapan maka tidak menghendaki adanya perubahan.
5. INDIKATOR KELIMA PERILAKU POLITIK SESUAI ATURAN
Perilaku politik warga negara diatur oleh peraturan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam kegiatan politik. Beberapa undang-undang politik telah ditetapkan oleh pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban politik warga negara secara tertib, aman, dan damai. Agar setiap warga negara memiliki prilaku politik yang sesuai dengan peraturan, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada segenab lapisan masyarakat.
Beberapa contoh peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Partai Politik (UU No.31 Tahun 2002), antara lain mengenai hak dan kewajiban partai politik, yaitu sebagai berikut.
1) Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai denga undang-undang tentang pemilihan umum.
2) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
Partai politik berkewajiban dalam hal sebagai berikut.
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undang lainnya.
2) Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Berpartisifasi dalam pembangunan nasional.
4) Menyuseskan penyelenggaraan pemilihan umum
6. INDIKATOR KE ENAM
TERAMPIL MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK
Komunikasi atau communication berasal dari Bahasa Latin, yaitu communicare yang artinya berbicara bersama, berunding, berdiskusi, dan berkonsultasi satu sama lain. Komunikasi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam hidup manusia untuk menyampaikan ide, perasaan, keinginan dan informasi tentang suatu masalah kepada orang lain. Begitupun sebaliknya, ia juga membutuhkan respons berupa pemberian ide, informasi, dan dukungan perasaan dari orang lain. Bahkan ada anggapan bahwa sang pemenang adalah orang yang paling awal memperoleh informasi baru, terlebih lagi dalam dunia bisnis.
Arti komunikasi dari beberapa ahli:
1. George A. Miller
Komunikasi terjadi jika peristiwa disuatu tempat atau suatu waktu berhubungan dekat sekali dengan peristiwa-peristiwa di tempat lain atau waktu yang lain.
2. Edwin Emery
Komunikasi adalah suatu seni pemindahan informasi, ide-ide dan sikap dari seseorang kepada orang lain.
3. Colin Cherry
Komunikasi adalah suatu proses dimana pihak-pihak peserta saling menggunakan informasi dengan tujuan untuk mencapai pengertian bersama yang lebih baik mengenai masalah yang penting bagi semua pihak yang bersangkutan.
4. Edgar Dale
komunikasi sebagai hubungan interaksi saling berbagi bersama, gagasan, dan perasaan dalam suasana kebersamaan.
Komunikasi politik adalah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Antara lain: Pemerintah atau pejabatnya, partai politik lewat elit politiknya, para pendukung partai politik, LSM, interest group, pressure group, masyarakat umum.
Dalam UU No.9/1998 tentang Kemerdekaaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan beberapa bentuk penyampaian pendapat yaitu: Unjuk rasa dan demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan bentuk lisan, tulisan,atau bentuk lain
CARA-CARA MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK
a. Melalui Media Penyiaran dengan Kegiatan
1) Dialog interaktif dengan mengundang beberapa nara sumber.
2) Menyampaikan pidato politik, pesan dan kebijaksanaan pemerintah.
3) Promosi mengenai visi, misi, dan program kerja elit politik.
4) Penyampaian informasi tentang kegiatan politik, misalnya pemilu, Sidang MPR, pemilihan dan pelantikan presiden dan sebagainya.
5) Diskusi tentang masalah politik dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, LSM, dan sebagainya.
6) Menjaring opini publik, lewat pengumpulan pendapat atau jajak pendapat.
7) Promosi dan informasi melalui internet.
b. Melalui Media Pers
1) Pemasangan iklan
2) Menulis artikel, karya ilmah popular, opini publik, atau kritik pada pihak lain.
3) Promosi kegiatan partai politik.
4) Informasi tentang kebijaksanaan pemerintah.
5) Informasi kenegaraan, misalnya berita kunjungan pejabat negara.
6) Polling sms media, dll.
c. Pengerahan Massa.
1) Rapat akbar, pawai, mimbar bebas, unjuk rasa.
2) Promosi dengan menggelar pertunjukan kesenian, pemutaran film.
3) Memasang gambar, foto, spanduk,pamplet / selebaran.
Proses komunikasi terjadi melalui dua tahap, yaitu tahap primer dan tahap skunder. Tahap primer terjadi apabila proses penyampaian pikiran atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang (symbol) sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam komunikasi adalah bahasa, kiat, isyarat, gambar dan warna. Sedangkan proses komunikasi secara skunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orag lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua, setelah memakai lambang sebagai media pertama. Contohnya komunikasi dengan menggunakan surat, TV, radio, Koran, atau telepon.
CIRI-CIRI DASAR KOMUNIKASI
Adler dan Rodman mengungkapkan adanya beberapa ciri dari komunikasi, yaitu sebagai berikut:
1. Komunikasi antar manusia mempunyai sifat simbolik; adanya kesepakatan untuk menggunakan symbol, lambang, ucapan dalam bentuk kata maupun nonverbal dalam komunikasi.
2. Komunkasi memerlukan seseorang penyampai pesan.
3. Komunikasi memerlukan seseorang penerima pesan.
4. Komunikasi merupakan proses yang berlanjut.
5. Para komunikator adalah sekaligus penyampai dan penerima pesan.
6. Selalu terdapat noise (pengganggu) baik dalam bentuk orang atau hal lain dalam suatu proses komunikasi.
KOMPONEN KOMUNIKASI (politik)
1. Komunikator/sumber
[ Seorang kandidat/individu
[ Beberapa individu/kelompak massa yang sedang unjuk rasa.
2. Pesan
[ Serangkaian visi dan misinya.
3. saluran
[ media massa, baik cetak maupun elektronik.
[ Kelompok kepentingan dan partai politik
[ Kontak-kontak individu dan kelompok individu
4. Komunikan/penerima/audiens
5. Efek/suatu proses atau umpan balik
SIFAT-SIFAT KOMUNIKASI
1. Tatap muka
2. bermedia
3. verbal baik secara lisan maupun tulisan/cetak
4. non verbal, yang melalui syarat badaniah (gestural) dan bergambar (pictorial)
FUNGSI KOMUNIKASI (Adler dan Rodman)
1. Sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan fisik manusia; agar kebutuhan fisik manusia terpenuhi maka yang bersangkutan harus ber komunikasi dengan yang lainnya.
2. Sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan sosial manusia; sebagai makhluk sosial butuh untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia yang lain.
3. Kebutuhan diri pribadi ; manusia berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia sebagai pribadi.
BAB 5
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
INDIKATOR PERTAMA
MENGANALISIS PROSES DEMOKRATISASI MENUJU MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY )
Ada beberapa konsep yang perlu diketahui dalam mempelajari demokrasi yaitu:
1 . PENGERTIAN, MACAM SERTA PERKEMBANGAN DEMOKRASI
A. PENGERTIAN
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratein atau kratos artinya kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi berarti kekuasaan (dari) rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus diperintah. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( goverment of the people, by the people, and for the people)
B. MACAM DEMOKRASI
Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara di seluruh dunia. Keanekaragaman itu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang:
1. Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat.
a. Direct Democracy (demokrasi lansung)
Adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Demokrasi lansung dapat diterapkan dalam pemilihan seorang pejabat publik, misalnya pemilihan presiden, gubernur atau Bupati/Wali Kota secara lansung.
b. Indirec Democracy (representative Democracy)
Adalah demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan.
2. Ditinjau dari hubungan antar alat kelengkapan negara
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Yaitu negara dengan sistem pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada kabinet (dewan meteri). Kabinet di bawah pimpinan perdana menteri bertanggung jawab atas pemerintahan negara kepada parlemen.
b. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sisten presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara bertanggung jawab lansung kepada rakyat atau lembaga yang mengangkatnya.
3. Atas dasar Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme, artinya pemerintah tidak diperbolehkan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b. Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga dengan demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
4. Atas Dasar yang Menjadi Perhatian
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi Materil (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi Gabungan ( negara-negara Nonblok)
Yaitu demokrasi yag mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi materil.
C. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dalam bentuk klasik sudah digunakan sejak zaman Yunani Kuno (abad ke- 5 SM) Pada masa itu Yunani dengan negara kotanya (polis) telah mempraktekkan pemerintahan dengan partisipasi lansung rakyat dalam membicarakan persoalan pemerintahan (demokrasi lansung)
Pada zaman Romawi sampai dengan abad pertengahan (abad ke-15) pelaksanaan sistem demokrasi mengalami kemunduran karena banyak berkembang praktek tirani, oligarki, dan diktator.
Namun semenjak zaman Renaissance (abad ke 16 s/d 19) ajaran demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan berikut ini.
1. Rakyat tidak senang adanya kesewenang-wenangan dari penguasa.
2. Rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, sosial, dan budaya.
3. Pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep atau teori demokrasi yang mengarah pada prinsip hak asasi manusia.
Perkembangan demokrasi selanjutnya semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara di seluruh dunia.
2. DEMOKRATISASI
Demokrasi dicita-citakan oleh banyak kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses yang tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut sebagai demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat, sebab di bawah pemerintahan yang otoriter tidak ada demokrasi, karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi.
3. Menuju Civil Society (Masyarakat Madani)
Di Indonesia istilah Civil Society mulai populer pada era 1990-an. Konsep Civil Society dapat diterjemahkan dengan istlah masyarakat sipil, masyarakat warga, masyarakat madani. Walupun berbeda-beda, tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama, yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme), kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan sosial, serta mandiri.
Paling tidak sampai saat ini ada dua pandangan tentang civil society yaitu:
1. Pandangan pertama mengatakan bahwa civil society sebagai masyarakat yang beradab (civilized) dan memiliki peradaban (civility). Istilah ini untuk membedakan dengan masyarakat yang tidak memiliki peradaban atau barbarian.
2. Pandangan kedua mengatakan bahwa civil society adalah suatu masyarakat yang secara prinsip bersifat mandiri, terlepas dari kekuasaan negara. Masyarakat seperti ini mampu mengisi ruang publik dengan melakukan partisipasi politik dalam rangka pembentukkan kebijakkan negara.
INDIKATOR KEDUA
MENGURAIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU SECARA UNIVERSAL
Bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain:
1) Ketrelibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara yaitu:
1. pendekatan Elitis, menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode administrasi dan pembuatan kebijakkan namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak peguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum.
2. Pendekatan Partisipatori, menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena itu untuk mendatangkan keuntungan seperti ini kita harus menegakkan kembali demokrasi lansung.
2) Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara
Pada umumnya, tingkat persamaan yang dituju antara lain: Persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial, atau persamaan hak.
3) Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
4) Supremasi hukum
Segala warganegara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya.
5) Pemilu berkala
Pemilu menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau bukan.
INDIKATOR KE TIGA
MENGANALISIS KETERKAITAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1. Pengertian demokrasi Pancasila
1. Menurut Darji Darmodiharjo
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2.Prof. Dr. Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam persyawaratan / perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Aspek Demokrasi Pancasila
a. Aspek material (segi isi/substansi)
Artinya demokrasi itu mencakup disamping politik juga berisi demokrasi ekonomi dan sosial.
b. Aspek Formal
Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan yang dicermikan oleh sila ke empat.
Prisip-prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut:
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi universal
Demokrasi pancasila
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara
3.Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4. Suatu sistem perawakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
1.Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
4. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mupakat
5. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
7. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Sesunguhnya prinsip-prinsip demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan demokrasi pancasila, baik secara normatif maupun substantif. Keterkaitan tersebut kemudian dipraktekkan secara khusus (partikular) melalui masuknya nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagaimana tercermin melalui dasar negara Pancasila.
INDIKATOR KE EMPAT
MEMBANDINGKAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
1. Priode tahun 1945 – 1949, priode awal untuk menanamkan benih demokrasi pancasila.
Pada masa ini dapat digambarkan pelakasanaan demokrasi sbb:
- pemerintah dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
2. Tahun 1949 – 1950 Konstitusi RIS 1949. Priode berlakunya sistem demokrasi liberal.
- Pemerintah Indonesia secara politis terpaksa menrrima berlakunya Konstiusi RIS 1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda)
- Dengan Konstitusi RIS 1949 hasil ciptaan Belanda, Indonesia terpecah-pecah menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
3. Tahun 1950- 1959 UUDS 1950. priode gemilang demokrasi liberal dengan multipartai.
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
4. Tahun 1959 – 1965 UUD 1945 priode diterapkannya demokrasi Terpimpin. Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.
5. Tahun 1966 – 1998 UUD 1945 Priode ORBA
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Namun pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
6. Tahun 1998- sekarang UUD 1945 Priode reformasi
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.
INDIKATOR KE LIMA
MENDEMONSTRASIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
Berbicara mengenai PEMILU maka akan ditinjau tentang tiga hal, yakni sbb:
1. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu akan dapat terselenggara dengan baik apabila pemerintah selaku penyelenggara pemilu memperhatikan hal-hal sbb:
Ø Adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, setiap golongan dalam masyarakat untuk menggunakan hak plihnya. Secara luber dan jurdil tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi dan cara paksaan lainnya.
Ø Adanya kesempatan, perlakuan, serta kemandirian yang sama bagi setiap kontestan untuk memenangkan pemilu, mengajukan calon, berkampanye, menggunakan sarana komunikasi.
Ø Adanya kemandirian dari lembaga pemilu yang independen dan terlepas dari pengaruh pemeritah untuk melaksanakan pemilu.
Suatu pemilu dianggap baik oleh para kontestan bila memenuhi hal-hal berikut:
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye
Ø Adaya kebebasan dan kemandirian partai dalam pencalonan.
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk mempergunakan media komunikasi politik dan berbagai fasilitas lain
Ø Adanya suatu struktur organisasi partai yang mampu meraih pemilihan sampai di tingkat desa.
Ø Adanya kejujuran dalam penghitungan suara.
2.Sistem Pemilu
a. Sistem Pemilu mekanis
1.Sistem distrik yaitu sistem pemilihan di mana negara terbagi dalam daerah-daerah bagian pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota badan perwakilan rakya yag dikehendaki.
2. Sistem Proporsional, yatu merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase kursi parlemen yang akan dibagikan pada partai politik
b. Sistem Pemilihan Organis. Dalam sistem ini rakyat dipadang sebagi sejumlah individu yang hidup bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Persekutuam hidup itulah yg diutamakan sebagai pengendali hak pilih atau lebih tepatnya sebagai pengendali hak untuk mengutus wakil-wakilnya ke badan perwakilan rakyat
3. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pemilu merupakan sarana mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang berdasar demokrasi.
Adapun tujuan dari pemilu menurut Ramlan Surbakti adalah :
1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum.
2. Pemilu dipandang sebagai mekanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembaga-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang dipilh, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3. Pemilu merupakan sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Tujuan pemilu secara umum
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusinal
4. Untuk memilih wakil rakyat yang duduk di DPR
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKKAN PERILAKU YANG MENDUKUNG TERHADAP TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Agar kita memiliki gambaran tentang prilaku-prilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, berikut merupakan beberapa contoh perilaku tersebut:
1. Peran pemerintah maupun masyarakat sangat penting dalam mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, khususnya perlindungan hak asasi manusia.
2. Dalam upaya memilih badan perwakilan rakyat yang reprensentatif sangat diperlukan kesadaran rakyat untuk dapat menentukan pilihannya yang sesuai dengan hati nuraninya.
3. Pemilihan umum yang lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam memilih wakil rakyat.
4. Civic education sebagai sarana pendidikan politik, hanya akan efektif bilamana tidak ada muatan materi pesanan penguasa yag hannya akan mementingkan kepentingan penguasa agar mereka tetap berkuasa.
5. Sejarah telah menyadarkan kita bahwa dengan tidak adanya pembatasan pemegang pemerintahan dalam priode tertentu, telah mengakibatkan sentralisasi kekuasaan (otoriter)
BAB VI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dalam KBBI, kata ”dasar” dapat diartikan ”fundamen”, sedangkan ”berdasarkan” dapat berarti memakai sebagai dasar, bersumber pada...jadi, dasar negara dapat diartikan fundamen berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan, atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
Pengertian Konstitusi = Hukum Dasar
Konstusi berasal dari kata constitution yakni dari kata Inggris, banyak orang terbiasa mengartikan Konstitusi dengan UUD, padahal UUD itu hanya sebahagian dari Konstitusi, dengan kata lain konstitusi punya arti lebih luas dari UUD.
Jadi konstitusi keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang memuat secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. UUD adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” aturan ini disebut juga dengan konvensi.
Keterkaitan Dasar Negara Dengan Konstitusi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan kostitusi negara erat sekali. Pokok pokok pikiran yang ada dalam dasar negara akan tampak terjabarkan secara lebih rinci dalam kontitusinya. Apa yang tercantum dalam pasal dan ayat-ayat konstitusi negara merupakan cerminan dari dasar negara.
INDIKATOR KE DUA
MENGANALISIS SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
Konstitusi berisikan:
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
INDIKATOR KE TIGA
MEMBANDINGKAN HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
2. Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
3. Konstitusi Pada Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels. Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis (kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan oleh kaum proletariat.
INDIKATOR KE EMPAT
MENGANALISIS KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 19445
1. Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang dasarnya.
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama.
“Bahwa sesungguhya kemerdekaan... prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:
1. Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
2. Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan.
3. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakkan...makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan:
1. Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2. Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan masa yang akan datang
3. Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan, ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah...kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:
1. Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu...Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga memuat:
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.
-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta
Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.
Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.
Yusniati. (2005). Sikap Demokrasi, Modul Belajar, SMK Negeri 1 Lintau
Diposting oleh bloggeralfahri.com di 23.45 2 komentar
resume kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Rasa syukur penulis ucapkan kehadirat Allah swt atas ridho dan berkahnya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan “Resume” Mata Pelajaran Kewarganegaraan untuk kelas satu ini.
Penulisan rangkuman Kewarganegaraan ini, disusun sesuai dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (kurikulum 2004) mata pelajaran kewarganegaraan SMA. Kurikulum dan Pengajaran yang memuat nilai-nilai budaya bangsa memang masih sangat perlu, tetapi pendekatan yang digunakan bukan bersifat dogmatis dan indoktrinatif. Masyarakat yang semakin berpendidikan menuntut perlakuan yang kritis pula, sehingga pengkajian nilai budaya dilakukan dengan cara kritis dan rasional pula.
Berdasarkan pegalaman penulis selama bertahun-tahun duduk dan berdiri di depan kelas, kelangkaan sumber belajar terutama sumber tertulis, merupakan salah satu keluhan dan hambatan – walau belum dilakukan penelitian ilmiah – membawa akibat yang tidak kecil terhadap hasil proses belajar mengajar.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka penulisan ini dimaksudkan:
1. Untuk membantu siswa dalam memperoleh atau mendapatkan referensi/ bahan bacaan kewarganegaraan yang cukup simple.
2. Untuk membantu /memudahkan siswa mempelajari, memahami materi ajar kewarganegaraan, karena bahan ini ditulis dan disusun diurut berdasarkan indikator yang ada pada setiap Kompetensi Dasar (KD) atau Materi Pokok.
3. Untuk mengatasi keluhan siswa dan orang tua, karena begitu sulitnya mendapatkan buku yang mendekati “refresentatif” dengan biaya yang terjangkau.
4. Untuk menambah bahan kepustakaan yang sudah ada.
5. Tidak dimaksudkan untuk dan atau sebagai pengganti dari buku-buku yang ada dipasaran.
Memang bukan salah bunda mengandung kalau dalam tulisan yang bersahaja ini, terdapat banyak kelemahan dan kejanggalan. Itu semua hanya karena pribadi penulis”nisbi” adanya. Tegur sapa, serta masukan yang konstruktif dari semua pihak demi perbaikan dari mutu tulisan ini, mewajibkan diri penulis untuk menyambutnya dengan lapang dada dan hormat yang setulus-tulusnya.
Akhirnya tulisan ini diharapkan, bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya, terutama diharapkan ke-bermanfaatan-nya bagi siswa yang sedang bersitungkin dalam mempelajari mata pelajaran kewarganegaraan. Terima kasih
Lintau, September 2005
penulis
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
1. INDIKATOR SATU
MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.
2. INDIKATOR KEDUA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
A. PENGERTIAN BANGSA
1. PENDAPAT PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. JALOBSEN, LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
2. MENURUT ISTILAH
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.
4. MENURUT POLITIS
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
5. MENURUT KBBI
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
1. AHLI
HANS KOHN
FAKTOR OBJEKTIF
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan keturunan
- wilayah, bahasa.
- adat istiadat.
- kesamaan politik.
- perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.
FRIEDRICH HERTZ
EMPAT UNSUR
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
2. UMUM
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3.INDIKATOR KETIGA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
1. ETIMOLOGIS
Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .
Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. SECARA UMUM
1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3. MENURUT PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
KARL MARK
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
MR. M. NASRUN
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE GENOOTSCHAFT
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA NASIONAL
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
2. PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.TERJADINYA NEGARA
PENDEKATAN FAKTUAL
OCCOPATIE (PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
INNOVATION
(PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.
3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI KETUHANAN
· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
· Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas
2. Julius Stahl 4. Kranenburg
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
· Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
· J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes.
2. John Locke
3. J.J Rousseau
4. Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
· Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
· L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
· Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski.
2. Leon Duguit
3. Karl Marx
4. Oppenheimer.
5. Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a. Kedaulatan Negara.
· Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1. Vonthering
2. Paul Laband
3. G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
1. Krabbe
TEORI HUKUM ALAM
[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
[ Plato: Terjadinya negara secara evolusi
[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2. Aristoteles.
3. Agustinus
4. Thomas Aquinas
4. INDIKATOR EMPAT MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A. FUNGSI NEGARA
1. FUNGSI POKOK
1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
2.FUNGSI UMUM
1.TUGAS ESENSIAL
a. FUNGSI INTERNAL
Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang
b. FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan kemerdekaan negara
2.TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1. FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
MONTESQUIEU
1. FUNGSI LEGISLATIF
membuat undang-undang.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan undang-undang
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
POLICY MAKING
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1. REGELING: Membuat peraturan
2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.
3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1. MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.
B.TUJUAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
H. J. LASKI
Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3. Organisasi negara yang bersangkutan.
4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan
5-6. INDIKATOR LIMA DAN ENAM MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
ALASANNYA
1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
1. Adanya rakyat
2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3. Pemerintahan yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4. Pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:
1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
1. Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
1. pengakuan luar negeri
Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT TETAP
Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
DE JURE
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik
7. INDIKATOR KETUJUH MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
DALAM ARTI SEMPIT
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
DALAM ARTI LUAS
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.
8. INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
1.Di lingkungan keluarga.
2.Di lingkungan sekolah
3.Instansi pemerintah/swasta.
4. Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.
2. PEWARISAN
Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup
3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela negara.
CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.
KESENIAN
Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
-Melaksanakan tugas kamling
-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.
BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A. PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan normanya)
ATAU
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
---------------------------
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
------------------------------------------------
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.
-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta
Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.
Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.
RANGKUMAN
KEWARGANEGARAAN
KELAS X
SEMESTER I
(dipakai untuk lingkungan sendiri)
DISUSUN OLEH
DRS. ALFAHRI, M.Pd
SMA NEGERI 1 LINTAU
TANAH DATAR
2005
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………..…………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………......………ii
BAB I. HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA……………………………….…..……….....2
1. Kedudukan Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial….....…………2
2. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa……………………………..…...……...2
3. Pengertian dan Terjadinya Negara…………….…………………………….....……..4
4. Fungsi dan Tujuan Negara…………………………………………………...……….9
5. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain…………………………... 11
6. Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain………………….………11
7. Menunjukkan Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme)…….……….12
8. Menerapkan Semangat Kebangsaan………………………………………….……..13
BAB II. NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA………………….…….14
1. Pengertian dan Macam Nilai…………………………………………….…………..14
2. Pengertian dan macam-Macam Norma Serta Sanksinya………………….………....17
3. Menyimpulkan Hubungan Nilai Dengan Norma……………………….….………..17
4. Merumuskan Nilai Sebagai Sumber Norma………………………………...……….17
5. Pengertian dan Penggolongan Hukum……………………………………...………..18
6. Menunjukan Sikap Positif Terhadap Hukum…….………………………….………18
7. Perbuatan-Perbuatan yang Sesuai dan Bertentangan Dengan Hukum………......…..18
8. Menerapkan Nilai dan Macam-Macam Norma Dilingkungan Kelurga Sekolah dan Masyarakat……………………………………………………………….………….19
BAB III. PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKLASINYA…..……...….20
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM…………………………………….…………20
2. Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakkan HAM di Indonesia……………….….21
3. Mengidentifikasi Pelanggaran dan Proses Peradilan HAM Internasional……….…..23
4. Konsekuensi Jika Suatu Negara Tidak Menegakan HAM…….…………………….24
5. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM………………………………………..24
6. Proses Penegakan HAM di Indonesia…………………….……….…………………24
7. Partisipasi Terhadap Penegakan HAM Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara…………………………………………………..……………………26
DAFTAR KEPUSTAKAAN…………………...………………………………………………27
--------------
CONTOH NASIONALISME LUAS
duduk sama rendah tegak samo tinggi
CONTOH NASIONALISME SEMPIT
1. chauvinisme/ jingoisme
-pelecehan
-penjajahan
2. primordialis & etnosentrisme
-daerahisme
-sukuisme
-rasialisme
PERKEMBANGAN
MAKNA NASIONALISME DAN PATRIOTISME
PADA MASA PERJUANGAN
-semangat anti penjajahan
-perasaan senasib sepenanggungan
-setia kawan - kebersamaan
PADA MASA PRESIDEN SUKARNO
semangat persatuan
PADA MASA PRESIDEN SUHARTO
semangat anti PKI semangat pembangunan, cinta produksi dalam negeri
PADA MASA REFORMASI
semangat anti KKN, semangat berdemokrasi
TAHAP-TAHAP
PERKEMBANGAN NASIONALISME
1.MASA PERINTIS
BU: 20 mei 1908
2.MASA PENEGAS
S.P : 28 oktbr 1928
3.MASA PENCOBA
minta kemerdekaan
GAPI : tahun 1938
4.MASA PENDOBRAK
mardeka.17-8-1945
WUJUD DARI SEMANGAT KEBANGSAAN
cinta tanah air
menjaga persatuan dan kesatuan
memakai produksi dalam negeri.
memakai bahasa Indonesia dengan baik dan benar
melestarikan budaya bangsa
CINTA TANAH AIR
membela negara
mengupayakan tegaknya hukum
rela berkorban
a. bayar pajak
b. penyerahan tanah
c. membantu korban bencana alam
mengikuti siskamling dan kerja bakti
menjaga lingkungan hidup
kegiatan napak tilas
kegiatan pencinta alam
PRILAKU YANG TIDAK PATRIOTIK
1.Suka mencoret-coret disembarang tempat.
2.Merusak fasilitas umum
3.Tidak suka produksi dalam negeri.
4.Enggan mengikuti upacara bendera.
5.Mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum.
6.Berlaku tidak tertib dan tidak disiplin disekolah
KAITAN ANTARA
NASIONALISME DENGAN PATRIOTISME
Negara kebangsaan dibangun atas dasar nasionalisme. dan nasionalisme yang tertanam dalam diri setiap warga negara akan memperkuat tegaknya negara bangsa. gerakan untuk senantiasa mencintai dan membela bangsanya dari ancaman kehancuran melahirkan patriotisme
PATRIOTISME
patria artinya tanah air
patriot/patriotik seorang yang mencintai tanah air
paham tentang kecintaan pada tanah air.
lahir karena dilandasi oleh semangat nasionalisme
berbeda dengan nasionalisme meskipun berdekatan dan umumnya dianggap sama
Syarat jadi penyidik adalah sebagai berikut:
1.WNI
2.Umur anatara 40 sampai 65 tahun
3.Seorang sarjana hukum atau sarjana
4.lain yg punya keahlian di bidang hukum.
5.Sehat jasmani dan rohani
6.Berwibawa, jujur, adil setia pada UUD 45 dan Pancasila
7.setia pada UUD 1945 dan Pancasila
8.Memiliki pengetahuan dan kepdulian di bidang hak asasi manusia.
Pelaksanaan penegakan hak asasi manusia di Indonesia tidak akan jadi masalah apabila warga negaranya masih memiliki kepribadian sebagai masyarakat Indonesia yang beragama, memelihara nilai tradisi yang luhur, dan beradab
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yg berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc yg terdiri unsur pemerintah dan masyarakat
Indonesia memiliki komitmen untuk menegakan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia di Indonesia perlu dilakukan secara terus menerus dan tidak pernah berhenti. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia diadili menurut ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain, perbedaan itu disebabkan oleh Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yg dimiliki suatu bangsa tersebut.
Persoalan hak asasi manusia tidak hannya merupakan persoalan suatu negara secara tersendiri , melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat perhatian Intenasional. Oleh karena itu, pelaku kejahatan kemanusiaan tidak dapat berdalih bahwa karena dia adalah warga negara tertentu dan melakukan kejahatan di wilayah negaranya sendiri, sehingga dunia internasional tidak berhak menuntutnya.
INDIKATOR 5
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Imbauan untuk tidak berkunjung dan berada di suatu negara demi keselamatannya, dapat ditafsirkan sebagai penjatuhan sanksi terhadap suatu negara yang dianggap sebagai pelanggar hak asasi manusia.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pengalihan investasi modal dari suatu negara ke negara lain juga merupakan sanksi terhadap ketidak amanan/ketidakmampuan suatu negara dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pemutusan hubungan diplomatik dapat terjadi karena retaknya hubungan antar kedua negara yang bersahabat.
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan bantuan ekonomi terhadap suatu negara oleh negara lain, disebabkan karena tidak puasnya satu negara dengan sikap dan prilaku negara yang dulu pernah dibantunya. .
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pengurangan kerjasama antarnegara dapat dijadikan sebagai indikator bahwa adanya ketidak cocokan dalam hubungan yang telah dibangunya selama ini.
Pemboikotan Produk Ekspor
Penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari negara tertentu juga dapat diindikasikan terjadinya ketidaksenangan pemerintah suatu negara terhadap negara yang bersangkutan.
Embargo Ekonomi
Embargo ekonomi adalah upaya menekan suatu negara yg dianggap menentang keputusan atau kebijakan bersama, dilakukan dengan cara melarang masuknya berbagai barang yg dianggap perlu, agar negara yg diembargo merubah kebijakan nasionalnya sesuai dengan keinginan dengan negara pengembargo. Embargo ekonomi akan membawa permasalahan yg tidak kecil terhadap negara yg kena embargo.
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
Jika suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan internasional termasuk pelanggaran hak asasi manusia, maka organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
5.INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A.PENGERTIAN HUKUM
1.AHLI
MAYERS
semua aturan yg menyangkut kesusilaan dan ditujukam terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
himpunan perintah dan larangan untuk mecapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
peraturan yg bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yg melanggarnya akan mendapat hukuman.
2.UMUM
himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
2.TUJUAN HUKUM
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
mencapai keadilan dan ketertiban
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya
3.FUNGSI HUKUM
menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, kebenaran.
menjaga supaya tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
4.UNSUR-UNSUR HUKUM
peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yg berwajib.
peraturan yang bersifat memaksa.
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas yaitu berupa hukuman.
5.PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM
pengakuan dan perlindungan hak azazi yang mengandung persamaan dalam berbagai bidang
peradilan yg bebas dan tidak memihak, serta tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
legalitas hukum dalam segala bentuknya artinya adanya jaminan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
6.CIRI-CIRI HUKUM
adanya perintah atau larangan
perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh semua orang
pelanggarnya dikenakan sanksi.
C.CIRI DAN FUNGSI NILAI
CIRI-CIRI NILAI
merupakan bentukkan masyarakat sebagai hasil interaksi antara warga masarakat
disebarkan antara warga masyarakat (bukan bawaan sejak lahir)
terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yg lain (bersifat relatif)
dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang
memiliki pengaruh yg berbeda antara warga masyarakat
cendrung berkaitan satu dengan yang lain dan membentuk sistem nilai.
D. FUNGSI NILAI
1.SEBAGAI PETUNJUK ARAH DAN PEMERSATU
tidak sulit untuk memahami bahwa seperangkat nilai sosial berfungsi sebagai petunjuk arah. cara berpikir dan bertindak anggota masyarakat umumnya diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku.
nilai sosial dalam suatu masyarakat befungsi pula sebagai panduan bagi setiap warganya dalam menentukan pilihan terhadap peranan yg akan diemban.
nilai berfungsi sebagai pemersatu yg dapat mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertetu.
2.SEBAGAI PELINDUNG
3.SEBAGAI PENDORONG
MENURUT DRS. SUPARTO NILAI BERFUNGSI SEBAGAI:
menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari suatu kelompok.
mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai peranannya. misalnya ketika menghadapi konflik bisanya keputusan akan diambil berdasarkan petimbangan nilai sosial yg lebih tinggi
sebagai alat solidaritas dikalangan anggota kelompok, dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai suatu kesatuan.
sebagai alat pengawas/kontrol prilaku manusia dengan daya tekan daya mengikat tertentu agar orang mau berprilaku sesuai yg diinginkan masyarakat.
E.SIFAT NILAI
BERSIFAT SUBJEKTIF
nilai sebagai hal yg melulu bergantung pada penangkapan dan perasaan orang bukan kepada benda atau objeknya.( barang-barang kuno bagi seseorang seniman mempunyai nilai artistik tinggi dan berani membeli dengan harga tinggi. namun bagi orang yg tidak mengerti seni diberi gratispun belum tentu mau
BERSIFAT OBJEKTIF
nilai suatu benda tergantung pada penilaian orang pada objek itu sendiri yg merasa bernilai pada benda tersebut/secara objektif memang bernilai.(misalnya kayu jati akan lebih kuat dibanding dengan kayu tahunan)
SIFAT NILAI MENURUT BAMBANG DAROESO
nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. nilai yg bersifat abstrak tidak bisa diindra.hal yg dapat diamati hanyalah objek yg bernlai itu. misalnya orang yg memiliki kejujuran. kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu,g dapat kita indra adalah org itu.
nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak, misalnya nlai keadilan. semua org berharap mendapatkan dan berprilaku yg mencermkan nilai keadilan.
nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. misalnya, nilai ketaqwaan adanya nilai ini menjadikan semua org terdorong untuk bisa mencapai derajat ketaqwaan.
NILAI ITU BERSIFAT SUBJEKTIF/RELATIF
buktinya adanya perbedaan penilaian antar idividu pada satu tindakkan/benda yg sama.
CONTOH
RUDI memberikan contekan jawaban ujian pada Tomi. Tomi menilai tindakan Rudi adalah tindakkan yg baik. sedangkan guru menilai tindakan Rudi adalah tindakkan yg buruk
dalam sebuah jamuan makan para eksekutf, tindakan yangg baik bagi Amir adalah tidak meminum minuman keras. Namun Nora menyebutnya sebagai performance yg buruk bila tidak ikut serta.
perbedaan nilai seperti itu sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, karena itu perlu dibentuk satu aturan sebagai pedoman dalam bertingkah laku, aturan-aturan itulah yg sering disebut dengan norma.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari perlaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelasikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yg timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri disamping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
Saat ini dalam tatanan masyarakat yang masih berkultur kepemimpinan PATERNALISTIK dimana figur dan prilaku pemimpin dan tokoh masyarakat masih menjadi acuan masyarakatnya. Masyarakat menjadikan ia sebagai sosok penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penghargaan serta perlidungan hak asasi manusia di masyarakatnya.
Diposting oleh bloggeralfahri.com di 02.16 2 komentar
Label: pelajaran