Minggu, 18 November 2007

resume kwn kelas X sma

BAB I
MASYARAKAT POLITIK
1. INDIKATOR PERTAMA KEBERADAAN MANUSIA SEBAGAI INSAN POLITIK
Insan = Manusia
--------- Yunani-------- Polis------------kota/negara kota
Politik ----------- Arab -------- Siyasah--------- cerdik atau bijaksana
-----------Inggris--------politics---------
---------- Sehari-hari:
* Sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan
* Arena untuk memperjuangkan kepentingan
* Gelanggang tempat terjadinya persaingan kepentingan
* Keseluruhan kegiatan yang menyangkut masalah memprebutkan dan mempertahankan kekuasaan dalam negara.
* Arena untuk bekerjasama demi meraih tujuan bersama, melalui kegiatan bersama.
Jadi Insan Politik Adalah: Individu yang melakukan kegiatan politik dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ia berperan dalam pengambilan berbagai keputusan politik untuk menentukan kebijakan penguasa negara/pemerintah, ikut mempertahankan kekuasaan negara, atau menentang kekuasaan negara, ia melaksanakan hak dan kewajiban politik sebagai warga negara.
Insan Politik yang Demokratis:
1. Tidak mengedepankan kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya.
2. Selalu siap bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan.
3. Punya kepedulian yang tinggi untuk kepentingan bersama.
4. Ada kemauan untuk saling memahami, walau punya kepentingan yang berbeda.
PARTISIPASI POLITIK
Bentuk partisipasi politik dapat dilakukan dari kegiatan sbb:
1. Terbentuknya orpol dan ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat.
2. Lahirnya LSM sebagai kontrol sosial dan pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
3. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih, misalnya: berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota perwakilan rakyat, dsb.
4. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya: melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi.
Ingat: Menyampaikan keberatan terhadap sebuah rancangan kebijakan juga termasuk partispasi pilitik.
Bentuk-bentuk partisipasi politik dapat dibedakan jadi kegiatan politik konvensional dan Nonkonvensional ( GABRIEL ALMOND)

KONVENSIONAL
NONKONVENSIONAL
- Pemberian suara (Voting)
- Diskusi kelompok
- Kegiatan kampanye
- Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
- Komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif
- Pengajuan petisi
- Berdemontrasi
- Konfrontasi
- Mogok
- Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda (perusakan, pemboman, dan pembakaran)
- Tindakan kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan)
- Perang gerilya/revolusi

2. INDIAKTOR KE DUA CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK

1. PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat berasal dari:
* Bahasa Arab ------- Syakara ----- Ikut serta/berpartisipsi
* Bahasa Inggris ------- Society -------- Kawan
* Bahasa Latin ------- Socius ---------- Kawan
MASYARAKAT ADALAH: Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi sesuai dengan sistem adat istiadat tertentu yang sifatnya berkesinambungan, dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
2. PENGERTIAN MASYARAKAT MENURUT AHLI:
1. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
2. Harold J. Laski
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Dengan kata lain masyarakat dapat dikatakan mencakup semua hubungan dan kelompok dalam suatu wilayah.
SYARAT-SYARAT SUATU KESATUAN MANUSIA DAPAT DISEBUT MASYARAKAT
1. Sekumpulan manusia yang saling berinteraksi antara warganya.
Punya pola-pola tingkah laku yang mantap dan khas yang meliputi hampir semua aspek Kehidupan (adat istiadat, norma-norma, hukum, aturan yang khas)
Seluruh pola prilaku harus kontinius
Memiliki rasa identitas yang khusus dan kuat serta mengikat semua warga.
CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK:
Terdapat kelompok yang memerintah dan kelompok yang diperintah.
Ada system pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Ada lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan sistem pemerintahan
Memiliki tujuan yang mengikat seluruh anggota masyarakat.
Dapat menerima perbedaan pendapat yang ada

MASYARAKAT POLITIK ADALAH: Masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara. Misalnya, mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara, partai poilitik, tata cara pemilihan badan legislative (parlemen, DPR), tata cara pemilihan dan penetapan Presiden.(Lembaga eksekutif)

Dalam kehidupan Kenegaraan (system Politik) umumnya dikenal dua tata kehidupan politik ( 2 lembaga politik)
Suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada. Seperti : MPR, DPR, BPK, MA, PRESIDEN
Infrastruktur politik, yaitu suasana kehidupan politik rakyat/struktur politik kemasyarakatan. Artinya ,segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam kegiatannya dapat mempengaruhi baik secara lansung maupun tidak lansung terhadap kebijakan lembaga–lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasan masing-masing. Misalnya: parpol, pressure group, interest group, alat komunikasi politik, tokoh politik.

PARTAI POLITIK
Pengertian Partai Politik

Kata Partai Politik merupakan terjemahan dari political party, yang berasal dari kata part, yang berarti bagian. Secara umum, partai politik berarti suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan berbagai kebijaksanaan mereka.
Pengertian Partai politik menurut beberapa ahli:
1. Prof. Miriam Budiarjo. partai politik yaitu suatu kelompok orang yang terorganisir, dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama.
2. Carl J. Friedrick. Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemeritahan.
3. R.H. Soltau. Partai politik adalah sekelompok warga negara yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai satu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijaksanaan umum.
4. Sigmund Neuman. Partai politik adalah organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha menguasai persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
5. Mac Iver. Partai politik merupakan suatu kumpulan untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara–cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD.

FUNGSI PARTAI POLITIK
1. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
2. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
3. Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik
4. Sebagai sarana pengatur konflik
5. sebagai sarana pembuatan kebijakan.

FUNGSI PARTAI POLITIK (Prof. Miriam Budiarjo)
1. Menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah.
Mendidik warga negara menjadi manusia sebagai makhluk sosial.
Mengajak warga negara berperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan.
Mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat negara

FAKTOR PENDORONG ORANG MEDIRIKAN PARPOL
Adanya persamaan kepentingan, misalnya golongan buruh mendirikan partai buruh.
Adanya persamaan cita-cita politik, misalnya golongan nasionalis mendirikan parai nasionalis, golongan sosialis mendirikan partai sosialis.
Persamaan keyakinan agama, Partai Islam, Partai Katholik

JENIS-JENIS KELOMPOK KEPENTINGAN

KELOMPOK ANOMIK
Kelompok ini terbentuk dari unsur-unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat suatu isu kebijakan pemerintah, agama, politik.
KELOMPOK NON-ASSOSIASIONAL
Kelompok ini berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentinganya berdasarkan situasi.
KELOMPOK INSTITUSIONAL
Kelompok ini bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial.
KELOMPOK ASOSIASIONAL
Kelompok ini menyatakan kepentingannya secara khusus, memakai tenaga frofesional, dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.

3. INDIKATOR KE TIGA
DINAMIKA POLITIK INDONESIA

1. PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949 )
Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang terdapat dalam ajaran Trias Politica yang diajarkan oleh Montesqueu. UUD 45 lebih cendrung menganut azas pembagian kekuasaan, yang dimungkinkan adanya kerjasama antara lembaga yang satu dengan yang lain.


Lembaga-lembaga negara tersebut adalah:

1) Legislatif yang dilaksanakan oleh DPR
2) Konsultatif yang dijalankan oleh DPA
3) Yudikatif dijalankan oleh MA
4) Eksekutif yang dilakukan oleh DPR
5) Eksaminatif (mengevaluasi), kekuasaan inspektif (mengontrol) atau kekuasaan audittatif (memeriksa), yang dijalankan oleh BPK

Pada priode ini dapat dideskripsikan sbb:
1) Dari tanggal 18 Agustus 1945 s/d 16 Oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dijalankan oleh satu badan atau lembaga yaitu presiden dibantu oleh KNIP.
2) Tanggal 16 Oktober 1945 keluar maklumat wakil presiden No.X yang isinya:
[ Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majlis Permusyawaratan Rakyat dan DPR, diserahi kekuasaan legislatif.
[ Bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari, berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka serta bertanggug jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan keluarnya maklumat No.X ini, maka kedudukan Komite Nasional berubah, dari badan yang bertugas membantu presiden menjadi:
1) Bada legislatif (DPR), bersama-sama Presiden membuat undang-undang.
2) Badan yang ikut serta menetapkan GBHN (tugas MPR)
3) Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNIP)
Jadi dengan keluarnya maklumat ini presiden tidak lagi memegang kekuasaan yang luar biasa. Dengan kata lain sudah ada dua badan yakni badan legislatif (KNIP) dan eksekutif (presiden)
3) Untuk mendorong kearah kabinet parlementer, atas usul BP-KNIP pada Tanggal 3 Nopember 1945 Keluar lagi maklumat pemerintah yang pokok isinya adalah: agar aliran-aliran dalam masyarakat segera membentuk partai politiknya sebelum dilansungkan pemilu yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 1946. Maklumat inilah yang menjadi dasar banyak partai atau multipartai
4) Sebagai tindak lanjut maklumat wakil presiden No.X /1945, kemudian keluarlah maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 tentang susunan Kabinet berdasarkan sistem parlementer. Sejak saat itu, tanpa mengubah UUD 1945 sistem pemerintahan bergeser dari kabinet presidensial ke Kabinet parlementer. Dengan demikian kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ketangan PM.

2. PRIODE KONSTITUSI RIS 1949 (27 DESEMBER 1949 S/D 17 AGUSTUS 1950)
Pergeseran politik Indonesia kembali mengalami dinamika sejak diberlakukan Konstitusi RIS 1949 yang menerapkan parlementarisme dengan federalisme.
Menurut pasal ayat 1 Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah Federasi atau serikat dengan bentuk pemerintahan republik. Serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahannya parlementer dengan menggunakan Kabinet parlementer.
Dalam sistem ini, Dewan Menteri (Kabinet) dipimpin oleh seorang PM, dewan menteri baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab pada parlemen. Sebaliknya presiden sebagai kepala negara, tidak dapat diganggu gugat, artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pemerintahan. Pelaksanaan pemeritahan dilakukan oleh Perdana Menteri dan para menteri.
Alat perlengkapan RIS, terdiri atas: Presiden, para menteri, senat, DPR, MA, DPK. Parlemen RIS terdiri atas dua badan (sistem bikameral) yaitu senat dan DPR.

3. PRIODE BERLAKUNYA UUDS 1950 ( 17 AGUSTUS 1950 S/D 5 JULI 1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1945, RIS resmi bubar dan negara Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950. Menurut Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950, negara Indonesia berbentuk kesatuan, sehingga tidak terdapat negara-negara bagian lagi, sedangkan bentuk pemerintahan negara adalah Republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang Perda Menteri. Pada tanggal 29 September 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diikuti oleh 28 partai dan pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan lagi pemilu untuk memilih anggota konstituante.

4. PRIODE DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)

Dinamika politik pada era Orde Lama, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Keluarnya dektrit Presiden 5 juli 1959 telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dan berlakunya kembali UUD 1945.
2) Dekrit Presiden 5 Juli 1959, selain didukung oleh Angkatan Darat dan Mahkamah Agung, juga banyak didukung oleh rakyat karena kegagalan konstituante dalam melaksanakan tugasnya yaitu membuat UUD yang baru.
3) Situasi politik pada masa era demokrasi terpimpin diwarnai oleh tarik menarik tiga kekuatan politik utama yang saling memanfaatkan, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno memerlukan PKI Untuk menghadapi Agkatan Darat yang berubah menjadi kekuatan politik yang menyaingi kekuasaan Soekarno, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan Agkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi bagi keterlibatannya dalam politik.
4) Demokrasi terpimpin seperti yang tercantum di dalam TAP MPRS No.VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan ’musyawarah mupakat’. Jika mupakat bulat tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada presiden untuk diambil keputusan.
5) Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi sangat lemah, sebaliknya presiden sebagai kepala eksekutif menjadi sangat kuat. Sebagai contoh, DPR yang dibentuk melalui pemilu 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960, sebagai pengganti, DPR-GR yang dibentuk lebih banyak sekadar memberikan legitimasi atas keinginan-keiginan presiden.
6) Presiden mengontrol semua spektrum politik nasional. Untuk mendukung gagasan-gagasan politiknya, presiden menggunakan DPA yang diberi wewenang untuk secara mutlak memberikan pertimbangan lebih dahulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR.
7) Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap pancasila dan UUD 1945.
· Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi pancasila berubah menjadi Nasakom (Nasionalis, agama, komunis)
· Pelaksanaan demokrasi terpimpin cedrung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden/Pemimpin Besar Revolusi dengan wewenang melebihi yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan Presiden (Penpres). Misalnya, pembentukan MPRS dengan Penpres No.2/1959, DPAS dengan Penpres No.3/1959, dan DPR-GR dengan Penpres No 3/1960.
· MPR melalui keketapan MPRS No.III/MPRS/1963 mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
· Pada tahun 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR. Kemudian dibentuklah DPR-GR tanpa melalui pemilu.
· Hak Budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960, karena pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapat persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggran ybs.
· Pemimpin lembaga tertinggi (MPRS) dan lembaga tinggi negara (DPRS) dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden.
· Kaburnya politik luar negeri yang bebas dan aktif menjadi “politik poros-porosan “. Akibat selanjutnya adalah terjadi konfrontasi dengan Malaysia, dengan puncaknya Indonesia keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 (masuk kembali pada tanggal 28 September 1966).
· Manipol USDEK (manifesto politik, undang-undang dasar, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden sedangkan GBHN harus dibuat oleh MPR.
· Menafsirkan Pancasila terpisah-pisah, tidak dalam kesatuan bulat dan utuh.

5. PRIODE ORDE BARU ( 1966-1998)
Dinamika politik pada era Orde Baru, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Terjadinya krisis politik yang luar biasa, yaitu banyaknya demonstrasi mahasiswa, pelajar dan ormas-ormas onderbow parpol yang hidup dalam tekanan selama era demokrasi terpimpin sehingga melahirkan Tri Tura.
2) Pemerintahan Orde Baru lebih memperioritaskan pembangunan ekonomii dan pada sisi lain rezim ini berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Namun mengekang hak-hak politik rakyat atau demokrasi.
3) Pada awal pemerintahan Orde Baru,Parpol dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dan pengungkapan realita di dalam masyarakat. Namun kemudian berubah menjadi pemerintahan yang otoritarian.
4) Kemenangan Golkar pada tahun 1971 mengurangi opossi terhadap pemerintah di kalangan sipil, karena golkar sangat dominan, sementara partai-partai lain berada dibawah pengawasan/kotrol pemerintah. Kemenangan ini juga mengantarkan golkar menjadi partai hegemonik yang kemudian bersama ABRI dan birokrasi menjadikan dirinya sebagai tumpuan utama rezim Orde Baru untuk mendominasi semua proses politik.
5) Pada tahun 1973 pemerintah memaksakan penggabungan sembilan partai politik peserta pemilu 1971 ke dalam dua parpol, yaitu PPP yang menggabungkan partai-partai Islam dan PDI yang merupakan gabungan partai-partai nasionalis dan Kristen. Penggabungan ini mengakibatkan merosotnya perolehan kedua partai pada pemilu 1974, sementara Golkar mendominasi perolehan suara.
6) Selama Orde Baru berkuasa, pilar-pilar demokrasi seperti parpol dan lembaga perwakilan rakyat berada dalam kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh control dan penetrasi birokrasi yang sangat kuat. Anggota DPR selalu dibayang-bayangi oleh mekanisme Recall, sementara parpol tidak mempunyai otonomi internal.
7) Eksekutif sangat kuat sehingga partisipasi politik dari kekuatan-kekuatan di luar birokrasi sangat lemah. Kehidupan Pers selalu dibayang-bayangi oleh pencabutan SIUPP. Sementara rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktifitas sosial dan politik tanpa izin dari negara. Praktis tidak muncul kekuatan civil society yang mampu melakukan kontrol dan menjadi kekuatan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintah Soeharto yang sangat dominan.

6. PRIODE ERA REFORMASI (1998-SEKARANG)
Setelah Orde Baru berakhir, bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Pada masa reformasi bangsa Indonesia mulai menata kembali kehidupan politik menuju kehidupan politik demokratis. Dinamika politik pada era reformasi, dapat dilihat berdasarkan aktifitas politik kenegaraan sbb:
1) Kebijaksanaan pemerintah yang memberi ruang gerak lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pedapat secara lisan maupun tulisan yang terwujud dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Misalnya, dikeluarkan UU No. 2/1999 dan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik.
2) Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan beranggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkannya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No.30/2002 tentang pembentukan Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK)
3) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah memiliki keberanian untuk menyatakan pendapatnya terhadap eksekutif yang cendrung lebih seimbang dan proporsional.
4) Lembaga tertinggi negara MPR telah berani mengambil langkah-langkah politik melalui pelaksanaan sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan kemajuan kerja (progress report) semua lembaga tinggi negara, amandemen terhadap UUD 1945, pemisahan jabatan antara ketua DPR dan MPR.
5) Media massa diberikan kebebasan dalam menentukan tugas jurnalistiknya secara professional tanpa ada rasa ketakutan untuk dicabut surat izin penerbitannya. Bahkan insan wartawan diberikan kebebasan pula untuk membentuk organisasi profesi sesuai dengan aspirasi dan tujuannya.
6) Adanya pembatasan jabatan presiden, dan untuk pemilu 2004 presiden dan wakil presiden dipilih lansung oleh rakyat bukan oleh anggota MPR lagi. Demikian juga untuk anggota legislatif mereka telah diketahui secara terbuka oleh masyarakat luas. Selain itu dibentuk pula DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk mengakomodasi aspirasi daerah.

INDIKATOR KE EMPAT CARA-CARA BERPOLITIK / JENIS-JENIS PRILAKU POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT

1) CARA BERPOLITIK RADIKAL.
Sikap politik radikal, yaitu sikap yang tidak puas dengan keadaan sekarang dan ingin mengubah situasi dan kondisi secara dratis sampai ke akar-akarnya, bila perlu dengan cara kekerasan.
2) CARA BERPOLITIK LIBERAL.
Cara berpolitik liberal merupakan cara berpolitik yang cendrung menghormati dan menghargai kebebasan setiap orang.
3) CARA BERPOLITIK MODERAT.
Cara berpolitik moderat, cendrung bersikap lunak dan demokratis meskipun menghendaki adanya suatu perubahan, tetapi mau menghargai pendapat dan pandangan pihak lain. Sikap moderat ini lebih bersifat kooperatif dalam mencapai tujuan.
4) CARA BERPOLITIK STATUS QUO.
Adalah sikap politik yang tidak menghendaki adanya perubahan situasi dan kondisi yang ada demi kepentingan suatu rezim yang sedang berkuasa.
5) CARA BERPOLITIK REAKSIONER.
Merupakan pencerminan sikap yang timbul sebagai reaksi terhadap keadaan sekarang yang tidak memuaskan dan ingin kembali pada keadaan masa lampau yang dianggap lebih baik. Cara pandang politik reaksioner juga tidak menghendaki adanya perubahan, bahkan masih mengagungkan kehidupan politik masa silam.
6) CARA BERPOLITIK KONSERVATIF.
Merupakan perwujudan sikap politik yang sudah merasa puas dengan keadaan yang ada sekarang, karena dianggap sudah mapan maka tidak menghendaki adanya perubahan.

5. INDIKATOR KELIMA PERILAKU POLITIK SESUAI ATURAN

Perilaku politik warga negara diatur oleh peraturan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam kegiatan politik. Beberapa undang-undang politik telah ditetapkan oleh pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban politik warga negara secara tertib, aman, dan damai. Agar setiap warga negara memiliki prilaku politik yang sesuai dengan peraturan, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada segenab lapisan masyarakat.
Beberapa contoh peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Partai Politik (UU No.31 Tahun 2002), antara lain mengenai hak dan kewajiban partai politik, yaitu sebagai berikut.
1) Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai denga undang-undang tentang pemilihan umum.
2) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

Partai politik berkewajiban dalam hal sebagai berikut.
1) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undang lainnya.
2) Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Berpartisifasi dalam pembangunan nasional.
4) Menyuseskan penyelenggaraan pemilihan umum

6. INDIKATOR KE ENAM
TERAMPIL MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK

Komunikasi atau communication berasal dari Bahasa Latin, yaitu communicare yang artinya berbicara bersama, berunding, berdiskusi, dan berkonsultasi satu sama lain. Komunikasi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam hidup manusia untuk menyampaikan ide, perasaan, keinginan dan informasi tentang suatu masalah kepada orang lain. Begitupun sebaliknya, ia juga membutuhkan respons berupa pemberian ide, informasi, dan dukungan perasaan dari orang lain. Bahkan ada anggapan bahwa sang pemenang adalah orang yang paling awal memperoleh informasi baru, terlebih lagi dalam dunia bisnis.

Arti komunikasi dari beberapa ahli:

1. George A. Miller
Komunikasi terjadi jika peristiwa disuatu tempat atau suatu waktu berhubungan dekat sekali dengan peristiwa-peristiwa di tempat lain atau waktu yang lain.
2. Edwin Emery
Komunikasi adalah suatu seni pemindahan informasi, ide-ide dan sikap dari seseorang kepada orang lain.
3. Colin Cherry
Komunikasi adalah suatu proses dimana pihak-pihak peserta saling menggunakan informasi dengan tujuan untuk mencapai pengertian bersama yang lebih baik mengenai masalah yang penting bagi semua pihak yang bersangkutan.
4. Edgar Dale
komunikasi sebagai hubungan interaksi saling berbagi bersama, gagasan, dan perasaan dalam suasana kebersamaan.

Komunikasi politik adalah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Antara lain: Pemerintah atau pejabatnya, partai politik lewat elit politiknya, para pendukung partai politik, LSM, interest group, pressure group, masyarakat umum.
Dalam UU No.9/1998 tentang Kemerdekaaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan beberapa bentuk penyampaian pendapat yaitu: Unjuk rasa dan demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan bentuk lisan, tulisan,atau bentuk lain

CARA-CARA MELAKUKAN KOMUNIKASI POLITIK
a. Melalui Media Penyiaran dengan Kegiatan
1) Dialog interaktif dengan mengundang beberapa nara sumber.
2) Menyampaikan pidato politik, pesan dan kebijaksanaan pemerintah.
3) Promosi mengenai visi, misi, dan program kerja elit politik.
4) Penyampaian informasi tentang kegiatan politik, misalnya pemilu, Sidang MPR, pemilihan dan pelantikan presiden dan sebagainya.
5) Diskusi tentang masalah politik dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, LSM, dan sebagainya.
6) Menjaring opini publik, lewat pengumpulan pendapat atau jajak pendapat.
7) Promosi dan informasi melalui internet.
b. Melalui Media Pers
1) Pemasangan iklan
2) Menulis artikel, karya ilmah popular, opini publik, atau kritik pada pihak lain.
3) Promosi kegiatan partai politik.
4) Informasi tentang kebijaksanaan pemerintah.
5) Informasi kenegaraan, misalnya berita kunjungan pejabat negara.
6) Polling sms media, dll.
c. Pengerahan Massa.
1) Rapat akbar, pawai, mimbar bebas, unjuk rasa.
2) Promosi dengan menggelar pertunjukan kesenian, pemutaran film.
3) Memasang gambar, foto, spanduk,pamplet / selebaran.
Proses komunikasi terjadi melalui dua tahap, yaitu tahap primer dan tahap skunder. Tahap primer terjadi apabila proses penyampaian pikiran atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang (symbol) sebagai media. Lambang sebagai media primer dalam komunikasi adalah bahasa, kiat, isyarat, gambar dan warna. Sedangkan proses komunikasi secara skunder adalah proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orag lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua, setelah memakai lambang sebagai media pertama. Contohnya komunikasi dengan menggunakan surat, TV, radio, Koran, atau telepon.
CIRI-CIRI DASAR KOMUNIKASI
Adler dan Rodman mengungkapkan adanya beberapa ciri dari komunikasi, yaitu sebagai berikut:
1. Komunikasi antar manusia mempunyai sifat simbolik; adanya kesepakatan untuk menggunakan symbol, lambang, ucapan dalam bentuk kata maupun nonverbal dalam komunikasi.
2. Komunkasi memerlukan seseorang penyampai pesan.
3. Komunikasi memerlukan seseorang penerima pesan.
4. Komunikasi merupakan proses yang berlanjut.
5. Para komunikator adalah sekaligus penyampai dan penerima pesan.
6. Selalu terdapat noise (pengganggu) baik dalam bentuk orang atau hal lain dalam suatu proses komunikasi.
KOMPONEN KOMUNIKASI (politik)
1. Komunikator/sumber
[ Seorang kandidat/individu
[ Beberapa individu/kelompak massa yang sedang unjuk rasa.
2. Pesan
[ Serangkaian visi dan misinya.
3. saluran
[ media massa, baik cetak maupun elektronik.
[ Kelompok kepentingan dan partai politik
[ Kontak-kontak individu dan kelompok individu
4. Komunikan/penerima/audiens
5. Efek/suatu proses atau umpan balik
SIFAT-SIFAT KOMUNIKASI
1. Tatap muka
2. bermedia
3. verbal baik secara lisan maupun tulisan/cetak
4. non verbal, yang melalui syarat badaniah (gestural) dan bergambar (pictorial)
FUNGSI KOMUNIKASI (Adler dan Rodman)
1. Sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan fisik manusia; agar kebutuhan fisik manusia terpenuhi maka yang bersangkutan harus ber komunikasi dengan yang lainnya.
2. Sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan sosial manusia; sebagai makhluk sosial butuh untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia yang lain.
3. Kebutuhan diri pribadi ; manusia berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia sebagai pribadi.




BAB 5
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

INDIKATOR PERTAMA
MENGANALISIS PROSES DEMOKRATISASI MENUJU MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY )
Ada beberapa konsep yang perlu diketahui dalam mempelajari demokrasi yaitu:
1 . PENGERTIAN, MACAM SERTA PERKEMBANGAN DEMOKRASI
A. PENGERTIAN
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratein atau kratos artinya kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi berarti kekuasaan (dari) rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa dan sekaligus diperintah. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( goverment of the people, by the people, and for the people)
B. MACAM DEMOKRASI
Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara di seluruh dunia. Keanekaragaman itu dapat dilihat dari berbagai sudut pandang:
1. Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat.
a. Direct Democracy (demokrasi lansung)
Adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan kenegaraan. Demokrasi lansung dapat diterapkan dalam pemilihan seorang pejabat publik, misalnya pemilihan presiden, gubernur atau Bupati/Wali Kota secara lansung.
b. Indirec Democracy (representative Democracy)
Adalah demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan.
2. Ditinjau dari hubungan antar alat kelengkapan negara
a. Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Yaitu negara dengan sistem pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada kabinet (dewan meteri). Kabinet di bawah pimpinan perdana menteri bertanggung jawab atas pemerintahan negara kepada parlemen.
b. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sisten presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara bertanggung jawab lansung kepada rakyat atau lembaga yang mengangkatnya.
3. Atas dasar Prinsip Ideologi
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme, artinya pemerintah tidak diperbolehkan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b. Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga dengan demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
4. Atas Dasar yang Menjadi Perhatian
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi Materil (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi Gabungan ( negara-negara Nonblok)
Yaitu demokrasi yag mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi materil.
C. PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dalam bentuk klasik sudah digunakan sejak zaman Yunani Kuno (abad ke- 5 SM) Pada masa itu Yunani dengan negara kotanya (polis) telah mempraktekkan pemerintahan dengan partisipasi lansung rakyat dalam membicarakan persoalan pemerintahan (demokrasi lansung)
Pada zaman Romawi sampai dengan abad pertengahan (abad ke-15) pelaksanaan sistem demokrasi mengalami kemunduran karena banyak berkembang praktek tirani, oligarki, dan diktator.
Namun semenjak zaman Renaissance (abad ke 16 s/d 19) ajaran demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan berikut ini.
1. Rakyat tidak senang adanya kesewenang-wenangan dari penguasa.
2. Rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, sosial, dan budaya.
3. Pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep atau teori demokrasi yang mengarah pada prinsip hak asasi manusia.
Perkembangan demokrasi selanjutnya semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara di seluruh dunia.
2. DEMOKRATISASI
Demokrasi dicita-citakan oleh banyak kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses yang tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut sebagai demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat, sebab di bawah pemerintahan yang otoriter tidak ada demokrasi, karena hak rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi.
3. Menuju Civil Society (Masyarakat Madani)
Di Indonesia istilah Civil Society mulai populer pada era 1990-an. Konsep Civil Society dapat diterjemahkan dengan istlah masyarakat sipil, masyarakat warga, masyarakat madani. Walupun berbeda-beda, tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama, yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme), kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan sosial, serta mandiri.
Paling tidak sampai saat ini ada dua pandangan tentang civil society yaitu:
1. Pandangan pertama mengatakan bahwa civil society sebagai masyarakat yang beradab (civilized) dan memiliki peradaban (civility). Istilah ini untuk membedakan dengan masyarakat yang tidak memiliki peradaban atau barbarian.
2. Pandangan kedua mengatakan bahwa civil society adalah suatu masyarakat yang secara prinsip bersifat mandiri, terlepas dari kekuasaan negara. Masyarakat seperti ini mampu mengisi ruang publik dengan melakukan partisipasi politik dalam rangka pembentukkan kebijakkan negara.

INDIKATOR KEDUA
MENGURAIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU SECARA UNIVERSAL
Bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain:
1) Ketrelibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara yaitu:
1. pendekatan Elitis, menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode administrasi dan pembuatan kebijakkan namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak peguasa dan kaum elite terhadap pendapat umum.
2. Pendekatan Partisipatori, menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena itu untuk mendatangkan keuntungan seperti ini kita harus menegakkan kembali demokrasi lansung.
2) Persamaan (kesetaraan) di antara warga negara
Pada umumnya, tingkat persamaan yang dituju antara lain: Persamaan politik, persamaan dimuka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, persamaan sosial, atau persamaan hak.
3) Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
4) Supremasi hukum
Segala warganegara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya.
5) Pemilu berkala
Pemilu menjadi kunci untuk menentukan apakah sistem itu demokratis atau bukan.

INDIKATOR KE TIGA
MENGANALISIS KETERKAITAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1. Pengertian demokrasi Pancasila
1. Menurut Darji Darmodiharjo
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2.Prof. Dr. Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam persyawaratan / perwakilan yang Berketuhanan yang Maha Esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Aspek Demokrasi Pancasila
a. Aspek material (segi isi/substansi)
Artinya demokrasi itu mencakup disamping politik juga berisi demokrasi ekonomi dan sosial.
b. Aspek Formal
Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan yang dicermikan oleh sila ke empat.
Prisip-prinsip demokrasi universal bila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila, secara normatif dapat kita simak sebagai berikut:
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Demokrasi universal
Demokrasi pancasila
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara
3.Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4. Suatu sistem perawakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
1.Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
4. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mupakat
5. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
7. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

Sesunguhnya prinsip-prinsip demokrasi universal memiliki keterkaitan erat dengan demokrasi pancasila, baik secara normatif maupun substantif. Keterkaitan tersebut kemudian dipraktekkan secara khusus (partikular) melalui masuknya nilai dan kepribadian Indonesia yang khas sebagaimana tercermin melalui dasar negara Pancasila.
INDIKATOR KE EMPAT
MEMBANDINGKAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI

1. Priode tahun 1945 – 1949, priode awal untuk menanamkan benih demokrasi pancasila.
Pada masa ini dapat digambarkan pelakasanaan demokrasi sbb:
- pemerintah dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
2. Tahun 1949 – 1950 Konstitusi RIS 1949. Priode berlakunya sistem demokrasi liberal.
- Pemerintah Indonesia secara politis terpaksa menrrima berlakunya Konstiusi RIS 1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda)
- Dengan Konstitusi RIS 1949 hasil ciptaan Belanda, Indonesia terpecah-pecah menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
3. Tahun 1950- 1959 UUDS 1950. priode gemilang demokrasi liberal dengan multipartai.
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
4. Tahun 1959 – 1965 UUD 1945 priode diterapkannya demokrasi Terpimpin. Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.
5. Tahun 1966 – 1998 UUD 1945 Priode ORBA
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Namun pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
6. Tahun 1998- sekarang UUD 1945 Priode reformasi
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.

INDIKATOR KE LIMA
MENDEMONSTRASIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
Berbicara mengenai PEMILU maka akan ditinjau tentang tiga hal, yakni sbb:
1. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu akan dapat terselenggara dengan baik apabila pemerintah selaku penyelenggara pemilu memperhatikan hal-hal sbb:
Ø Adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, setiap golongan dalam masyarakat untuk menggunakan hak plihnya. Secara luber dan jurdil tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi dan cara paksaan lainnya.
Ø Adanya kesempatan, perlakuan, serta kemandirian yang sama bagi setiap kontestan untuk memenangkan pemilu, mengajukan calon, berkampanye, menggunakan sarana komunikasi.
Ø Adanya kemandirian dari lembaga pemilu yang independen dan terlepas dari pengaruh pemeritah untuk melaksanakan pemilu.
Suatu pemilu dianggap baik oleh para kontestan bila memenuhi hal-hal berikut:
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye
Ø Adaya kebebasan dan kemandirian partai dalam pencalonan.
Ø Adanya kesempatan yang sama untuk mempergunakan media komunikasi politik dan berbagai fasilitas lain
Ø Adanya suatu struktur organisasi partai yang mampu meraih pemilihan sampai di tingkat desa.
Ø Adanya kejujuran dalam penghitungan suara.
2.Sistem Pemilu
a. Sistem Pemilu mekanis
1.Sistem distrik yaitu sistem pemilihan di mana negara terbagi dalam daerah-daerah bagian pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota badan perwakilan rakya yag dikehendaki.
2. Sistem Proporsional, yatu merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase kursi parlemen yang akan dibagikan pada partai politik
b. Sistem Pemilihan Organis. Dalam sistem ini rakyat dipadang sebagi sejumlah individu yang hidup bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Persekutuam hidup itulah yg diutamakan sebagai pengendali hak pilih atau lebih tepatnya sebagai pengendali hak untuk mengutus wakil-wakilnya ke badan perwakilan rakyat
3. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pemilu merupakan sarana mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang berdasar demokrasi.
Adapun tujuan dari pemilu menurut Ramlan Surbakti adalah :
1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum.
2. Pemilu dipandang sebagai mekanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembaga-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang dipilh, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3. Pemilu merupakan sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Tujuan pemilu secara umum
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusinal
4. Untuk memilih wakil rakyat yang duduk di DPR
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKKAN PERILAKU YANG MENDUKUNG TERHADAP TEGAKNYA PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Agar kita memiliki gambaran tentang prilaku-prilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, berikut merupakan beberapa contoh perilaku tersebut:
1. Peran pemerintah maupun masyarakat sangat penting dalam mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, khususnya perlindungan hak asasi manusia.
2. Dalam upaya memilih badan perwakilan rakyat yang reprensentatif sangat diperlukan kesadaran rakyat untuk dapat menentukan pilihannya yang sesuai dengan hati nuraninya.
3. Pemilihan umum yang lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam memilih wakil rakyat.
4. Civic education sebagai sarana pendidikan politik, hanya akan efektif bilamana tidak ada muatan materi pesanan penguasa yag hannya akan mementingkan kepentingan penguasa agar mereka tetap berkuasa.
5. Sejarah telah menyadarkan kita bahwa dengan tidak adanya pembatasan pemegang pemerintahan dalam priode tertentu, telah mengakibatkan sentralisasi kekuasaan (otoriter)







BAB VI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN KETERKAITAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dalam KBBI, kata ”dasar” dapat diartikan ”fundamen”, sedangkan ”berdasarkan” dapat berarti memakai sebagai dasar, bersumber pada...jadi, dasar negara dapat diartikan fundamen berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan, atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
Pengertian Konstitusi = Hukum Dasar
Konstusi berasal dari kata constitution yakni dari kata Inggris, banyak orang terbiasa mengartikan Konstitusi dengan UUD, padahal UUD itu hanya sebahagian dari Konstitusi, dengan kata lain konstitusi punya arti lebih luas dari UUD.
Jadi konstitusi keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang memuat secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. UUD adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” aturan ini disebut juga dengan konvensi.
Keterkaitan Dasar Negara Dengan Konstitusi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan kostitusi negara erat sekali. Pokok pokok pikiran yang ada dalam dasar negara akan tampak terjabarkan secara lebih rinci dalam kontitusinya. Apa yang tercantum dalam pasal dan ayat-ayat konstitusi negara merupakan cerminan dari dasar negara.

INDIKATOR KE DUA
MENGANALISIS SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Konstitusi berisikan:
Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya.
Motivasi timubulnya UUD
Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:
1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.
2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu
3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.
4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)
2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia)
Fungsi Pokok Konstitusi
1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
INDIKATOR KE TIGA
MEMBANDINGKAN HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS
1. Konstitusi Pada Negara RI
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.
2. Konstitusi di Negara Liberal
Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya
Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat.
Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila.
3. Konstitusi Pada Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels. Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis (kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan oleh kaum proletariat.

INDIKATOR KE EMPAT
MENGANALISIS KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 19445
1. Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakikat Kedududkan Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang dasarnya.
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
1. Alinea Pertama.
“Bahwa sesungguhya kemerdekaan... prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:
1. Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.
2. Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan.
3. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakkan...makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan:
1. Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini
2. Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan masa yang akan datang
3. Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan, ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
4. Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:
a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan.
3. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah...kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:
1. Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
2. Memuat motivasi spritual yang luhur
3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan
4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu...Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:
1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:
a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.
3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga memuat:
a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.

Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.

-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta

Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.

Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.

Yusniati. (2005). Sikap Demokrasi, Modul Belajar, SMK Negeri 1 Lintau

2 komentar:

zidnie dzakya urbayani :) mengatakan...

siang pak ,saya murid kelas X salah satu SMA di solo .saya dapat tugas untuk mencari cara memperoleh konstitusi ,tapi dalam blog bapak saya sulit menemukan nya .
boleh tidak pak ,saya copy paste dari blog bapak ?
terimaksih pak ,kunjungi blog saya zeeddzakya.blogspot.com untuk jawabanya .terimaksih

Unknown mengatakan...

terima kasih pak :)

www.faja12.blogspot.com